LALU LINTAS - JAKARTA. Belum lama ini Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) mencanangkan program jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Rencananya ERP akan diberlakukan di sejumlah ruas di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Menurut Bambang Prihartono, Kepala BPTJ, ERP akan diberlakukan mulai tahun 2020 sambil menunggu regulasi yang sedang disusun sejumlah pihak.
Baca Juga: Ingat! Angkutan barang juga akan terkena kebijakan jalan berbayar
“Kami sedang menyusun regulasi, kami berharap ada Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku mengenai pasal pungutan biaya di jalan nasional,” ujarnya dalam press conference di Jakarta, Senin (2/12).
“BPTJ sedang mengkaji untuk memasukkannya dalam revisi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tengah disiapkan DPR masuk Prolegnas,” ucap Bambang.
Mengenai lokasi pasti penerapan ERP, BPTJ masih melakukan survei terlebih dulu. Bambang menyebutkan, ada tiga ruas jalan yang hampir selalu macet setiap hari.
Baca Juga: Gerindra atur pertemuan untuk jodohkan Gibran dengan cucu Bung Karno di Pilkada Solo
Sehingga harus dikenakan tarif ini untuk mengurangi kepadatannya. “Ada Margonda Depok, Bekasi Kalimalang, sama Tangerang di Daan Mogot. Itu tiga wilayah yang mendesak,” katanya.