Izin Salat Idul Adha Berdasarkan Zona Covid
Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk menggelar Salat Idul Adha pada tahun ini dengan syarat status zona sebaran covid-19 per daerah. Daerah yang diperbolehkan menggelar salat adalah yang wilayah penyebaran Covid-19 terkendali.
“Penyelenggaraan Sholat Idul Adha diputuskan bahwa dibolehkan dengan pengeculian. Yaitu terutama kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasinya,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers melalui zoom, Kamis (9/7/2020).
Pemerintah menetapkan status zona berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yakni yaitu hijau, kuning, orange dan merah. Muhadjir mengatakan wilayah yang diperbolehkan menggelar sholat dan menyembelih hewan kurban itu harus berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.
Baca Juga: Penjual hewan kurban di Jakarta Timur wajib rapid test dan patuhi protokol kesehatan
"Nah yang tau persis itu gugus tugas daerah, nanti mereka yang umumkan. Karena itu kerjasama antara pihak penyelenggara salat dengan gugus tugas daerah, Polri dan Pemda itu menjadi sangat penting," kata Muhadjir.
Mengenai teknis pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, Muhadjir mengatakan hal itu akan diatur melalui panduan oleh Kementerian Agama dan lembaga lain yang terkait.
“Ketiga untuk hal yang lebih operasional dari ketentuan yang sudah ditetapkan Kementrian Agama akan dibahas lebih detil. Dan operasional dari kementrian dan lembaga terkait yaitu Kemenko PMK dan Kemenko Polhukam, Kementrian Agama, Kemenkes, Kemenhub, kemendagri. Untuk lembaga BNPB, Gugus Tugas, Polri dan TNI,” pungkas Muhadjir.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS, Masjid Istiqlal Tidak Menggelar Solat Idul Adha Pada Tahun Ini"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News