Penjual hewan kurban di Jakarta Timur wajib rapid test dan patuhi protokol kesehatan

Rabu, 08 Juli 2020 | 14:36 WIB Sumber: Kompas.com
Penjual hewan kurban di Jakarta Timur wajib rapid test dan patuhi protokol kesehatan

ILUSTRASI. Penjual hewan kurban di Jaktim wajib rapid test dan patuhi protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Kepala Seksi peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Timur, Irma Budiyani memastikan semua pedagang hewan kurban wajib jalani rapid test. Hal itu dilakukan agar kesehatan pedagang dapat terdeteksi apakah terkena Covid-19 atau tidak. 

"Jadi setiap pedagang yang membawa sapinya harus membawa surat rapid test, selain itu juga dia selama di sini harus menggunakan masker," kata Irma saat ditemui ketika memantau hewan kurban di kawasan Kelurahan Dukuh, Keramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020). 

Baca Juga: Akhir pekan ingin berburu hewan kurban, perhatikan syarat-syarat berikut ini

Nantinya, lanjut Irma, pihaknya beserta petugas dari Sudin Kesehatan Kota Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan bersama di setiap lapak penjual hewan kurban. Pemeriksaan nantinya akan meliput pengecekan kesehatan hewan, pelaksanaan protokol kesehatan di lapak, dan memeriksa surat keterangan rapid test. 

"Tanggal 20 (Juli nanti) kita akan turun sama sama dengan Sudin Kesehatan dibantu juga dengan Pol PP untuk lakukan pemeriksaan," kata dia. 

Baca Juga: Salat Idul Adha boleh di lapangan atau masjid, tapi dengan syarat

Untuk saat ini, dia mengimbau para pedagang dan pengunjung untuk selalu memakai masker ketika datang ke lapak hewan kurban. Pengunjung juga harus memeriksa suhu badan dengan thermo gun yang telah disediakan pihak pedagang hewan kurban.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat bagi Penjual Hewan Kurban di Jaktim, Wajib Rapid Test dan Patuhi Protokol Kesehatan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru