MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Demi mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di Tanah Air, budaya mudik saat Lebaran di 2021 kembali dilarang pemerintah. Aturan yang akan diimplementasi pada 6 hingga 17 Mei 2021 ini, berlaku bagi semua masyarakat dan segala moda transportasi publik.
Namun demikian, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi angkutan logistik dan masyarakat dengan kepentingan sangat mendesak.
Hal ini sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, yakni :
- Urusan perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil oleh satu orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dengan dua orang.
Baca Juga: Tak boleh mudik! Ini titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya
Tapi tetap ada syarat yang harus dipenuhi, yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti tahun lalu yang digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, SIKM berlaku sesuai SE Nomor 13, dan peruntukannya hanya untuk kebutuhan tertentu.
"Bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan keselamatan. Misal, ada yang sakit, meninggal dan sebaginya sebagaimana diatur dalam SE 13 tadi meminta surat jalan," kata Syafrin beberapa waktu lalu di Balai Kota.
Baca Juga: Sanksi bagi ASN yang nekat mudik: Teguran hingga pemecatan
Syafrin mengatakan kebutuhan SIKM lebih untuk masyarakat yang berkerja pada sektor-sektor nonformal, atau bagi pekerja dan masyarakat umum, yang tak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan lantaran tak bekerja di perusahaan atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat.