Berdasarkan SE, ada tiga kriterianya, yakni untuk ASN yang akan melaksanakan tugas wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat Eselon II minimal. Kedua, bagi pegawai perusahaan wajib surat tugas dari perusahaan tempat dia bekerja.
"Ketiga, bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ucap Syafrin.
Sementara saat ditanya berapa lama penerbitan SIKM akan dikeluarkan, Syafrin menjelaskan pada dasarnya bila semua syarat terpenuhi akan sangat cepat.
Karena itu, dia menegaskan SIKM tidak bisa diminta atau diajukan untuk kebutuhan yang tidak sesuai kriteria selama larangan mudik Lebaran berlaku.
Baca Juga: SIKM, surat sakti untuk perjalanan luar kota selama larangan mudik Lebaran 2021
"Untuk berapa lama tergantung kelurahan masing-masing. Untuk Jakarta bisa diterbitkan sehari selama yang bersangkutan menunjukan misal ada kedukaan, (kalau) acara tidak diperbolehkan," kata Syafrin.
Merujuk dari SE 13, SIKM atau surat izin perjalanan memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu ;
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara, dan,
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan SIKM tak berlaku bagi daerah aglomerasi layakanya Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Kriteria Dapatkan SIKM saat Larangan Mudik Lebaran"
Editor : Stanly Ravel
Selanjutnya: Polda Metro Jaya siapkan 8 titik penyekatan cegah mudik lebaran, ini lokasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News