Mau dapatkan SIKM saat larangan mudik Lebaran? Ini syarat dan kriterianya

Selasa, 13 April 2021 | 13:13 WIB Sumber: Kompas.com
Mau dapatkan SIKM saat larangan mudik Lebaran? Ini syarat dan kriterianya

ILUSTRASI. Demi mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di Tanah Air, budaya mudik saat Lebaran di 2021 kembali dilarang pemerintah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Demi mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di Tanah Air, budaya mudik saat Lebaran di 2021 kembali dilarang pemerintah. Aturan yang akan diimplementasi pada 6 hingga 17 Mei 2021 ini, berlaku bagi semua masyarakat dan segala moda transportasi publik. 

Namun demikian, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi angkutan logistik dan masyarakat dengan kepentingan sangat mendesak. 

Hal ini sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, yakni :

- Urusan perjalanan dinas 

- Kunjungan keluarga sakit 

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal 

- Ibu hamil oleh satu orang anggota keluarga 

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dengan dua orang. 

Baca Juga: Tak boleh mudik! Ini titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya

Tapi tetap ada syarat yang harus dipenuhi, yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti tahun lalu yang digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, SIKM berlaku sesuai SE Nomor 13, dan peruntukannya hanya untuk kebutuhan tertentu. 

"Bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan keselamatan. Misal, ada yang sakit, meninggal dan sebaginya sebagaimana diatur dalam SE 13 tadi meminta surat jalan," kata Syafrin beberapa waktu lalu di Balai Kota.

Baca Juga: Sanksi bagi ASN yang nekat mudik: Teguran hingga pemecatan

Syafrin mengatakan kebutuhan SIKM lebih untuk masyarakat yang berkerja pada sektor-sektor nonformal, atau bagi pekerja dan masyarakat umum, yang tak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan lantaran tak bekerja di perusahaan atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat. 

Berdasarkan SE, ada tiga kriterianya, yakni untuk ASN yang akan melaksanakan tugas wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat Eselon II minimal. Kedua, bagi pegawai perusahaan wajib surat tugas dari perusahaan tempat dia bekerja.

"Ketiga, bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ucap Syafrin. 

Sementara saat ditanya berapa lama penerbitan SIKM akan dikeluarkan, Syafrin menjelaskan pada dasarnya bila semua syarat terpenuhi akan sangat cepat.

Karena itu, dia menegaskan SIKM tidak bisa diminta atau diajukan untuk kebutuhan yang tidak sesuai kriteria selama larangan mudik Lebaran berlaku. 

Baca Juga: SIKM, surat sakti untuk perjalanan luar kota selama larangan mudik Lebaran 2021

"Untuk berapa lama tergantung kelurahan masing-masing. Untuk Jakarta bisa diterbitkan sehari selama yang bersangkutan menunjukan misal ada kedukaan, (kalau) acara tidak diperbolehkan," kata Syafrin. 

Merujuk dari SE 13, SIKM atau surat izin perjalanan memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu ; 

- Berlaku secara individual 

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara, dan, 

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas. 

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan SIKM tak berlaku bagi daerah aglomerasi layakanya Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Kriteria Dapatkan SIKM saat Larangan Mudik Lebaran"

Editor : Stanly Ravel

 

Selanjutnya: Polda Metro Jaya siapkan 8 titik penyekatan cegah mudik lebaran, ini lokasinya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru