KONTAN.CO.ID - Kebiasaan memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk berbagai urusan administrasi kini mulai dipersoalkan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Mengutip informasi di laman kependudukancapil.jakarta.go.id, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP sejatinya tidak perlu lagi difotokopi karena sudah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data kependudukan pemiliknya. Menurutnya, penyebaran fotokopi e-KTP justru meningkatkan risiko kebocoran data.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa data dalam e-KTP bukan sekadar identitas biasa. Di dalam dokumen tersebut terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tempat dan tanggal lahir, hingga informasi biometrik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
Namun dalam praktik sehari-hari, fotokopi e-KTP masih kerap diminta untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembukaan rekening bank, pendaftaran layanan, check-in penginapan, hingga syarat melamar pekerjaan. Semakin banyak salinan identitas tersebar, semakin besar pula peluang dokumen itu jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Risiko penyalahgunaan data pribadi pun bukan lagi ancaman abstrak. Data e-KTP kerap digunakan tanpa izin untuk pinjaman online ilegal, registrasi kartu SIM, hingga modus penipuan digital. Di tengah percepatan transformasi digital, data pribadi telah menjadi aset bernilai tinggi yang rawan diperjualbelikan," demikian peringatan Teguh.
Karena itu, pemerintah menghadirkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum utama dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data warga negara.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Berkurang, Suhu Panas Bisa Menggila
Dalam UU PDP, data pribadi didefinisikan sebagai data perseorangan yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Nama lengkap, NIK, serta data lain yang dapat digunakan untuk mengenali seseorang termasuk kategori data pribadi yang wajib dilindungi.
UU PDP juga mengatur bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus dilakukan atas persetujuan pemilik data dan untuk tujuan yang jelas. Artinya, lembaga atau pihak yang meminta salinan e-KTP harus memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu menjamin keamanan penyimpanan data tersebut.
Selain UU PDP, perlindungan data kependudukan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah melalui UU Nomor 24 Tahun 2013. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan data kependudukan serta kewajiban negara menjaga kerahasiaan data penduduk.
Di sisi lain, perlindungan data dalam sistem digital juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam UU PDP, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.
Tabel Regulasi Terkait Perlindungan Data e-KTP
| Regulasi | Isi Utama | Relevansi dengan e-KTP |
|---|---|---|
| UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP) | Mengatur perlindungan data pribadi, persetujuan pemilik data, tujuan pemrosesan | Melindungi NIK dan data identitas dari penyalahgunaan |
| UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 | Mengatur administrasi kependudukan dan kerahasiaan data penduduk | Dasar pengelolaan data kependudukan oleh negara |
| UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) | Mengatur keamanan transaksi dan data di ruang digital | Relevan untuk kasus penyalahgunaan data lewat sistem elektronik |
| Sanksi UU PDP | Penjara hingga 5 tahun + denda miliaran rupiah | Menjerat pelaku pencurian/penyebaran data pribadi |
Masyarakat pun perlu meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi data pribadinya. Fotokopi e-KTP sebaiknya tidak diberikan sembarangan. Jika memang diperlukan, pemilik data dapat menambahkan watermark atau keterangan tujuan penggunaan pada salinan dokumen agar tidak mudah disalahgunakan.
Sementara itu, instansi pemerintah maupun swasta juga didorong mulai beralih ke sistem verifikasi digital yang lebih aman. Pemanfaatan card reader e-KTP atau integrasi data kependudukan secara elektronik dinilai lebih efektif dibandingkan mengumpulkan tumpukan fotokopi identitas.
Tonton: Cadangan Devisa RI Turun US$10,3 Miliar! Rupiah Tertekan, BI Keluar Biaya Besar Jaga Kurs
Pada akhirnya, perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kesadaran untuk menjaga data pribadi perlu menjadi budaya baru di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Sebab, satu lembar fotokopi e-KTP yang jatuh ke tangan yang salah dapat menjadi awal berbagai tindak kejahatan siber.
Tabel Alasan Fotokopi e-KTP Dipersoalkan
| Poin | Penjelasan |
|---|---|
| Praktik lama masih umum | Fotokopi e-KTP masih diminta untuk rekening bank, pendaftaran layanan, hotel, dan lamaran kerja |
| Risiko kebocoran data | Semakin banyak salinan tersebar, semakin besar peluang jatuh ke pihak tak bertanggung jawab |
| Data e-KTP sangat sensitif | Memuat NIK, alamat, TTL, hingga data biometrik |
| Modus penyalahgunaan umum | Pinjol ilegal, registrasi SIM card, penipuan digital |
| Dukcapil: tidak perlu difotokopi | e-KTP sudah punya cip elektronik untuk verifikasi data |
| Solusi yang disarankan | Beralih ke verifikasi digital (card reader/integrasi data elektronik) |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News