KOPERASI - Intip cara, syarat, manfaat menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Masyarakat tengah ramai dalam perbincangan terkait pengembangan koperasi dari pemerintah.
Melansir dari laman merahputih.kop.id, Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Ini merupakan inisiatif dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang bertujuan untuk mendorong kemajuan ekonomi di tingkat desa dan/atau kelurahan.
Program ini diluncurkan Presdien Prabowo Subianto secara resmi pada 21 Juli 2025 dengan target lebih dari 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ekonom Ingatkan Koperasi Merah Putih Berisiko Buka Lapangan Kerja Tak Berkelanjutan
Program yang dirancang sebagai strategi pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kelembagaan koperasi yang berbasis pada nilai-nilai gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif warga.
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, program ini juga difokuskan pada pengembangan potensi ekonomi lokal secara kolektif, penciptaan lapangan kerja, serta perluasan inklusi keuangan di akar rumput.
Dengan adanya koperasi di setiap desa, diharapkan terjadi pemerataan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kemandirian masyarakat secara berkelanjutan.
Baca Juga: Pos Indonesia Akan Menjadi Mitra Logistik Koperasi Desa Merah Putih
Tujuan Koperasi Desa Merah Putih
Program ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui prinsip gotong royong dan partisipasi bersama.
- Memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal.
- Menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan inklusi keuangan di tingkat desa.
- Mengelola potensi ekonomi lokal secara kolektif dan profesional.
Skema Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga skema, dilansir dari laman merahputih.kop.id.
- Pendirian Koperasi Baru: Tahapan awal adalah membentuk koperasi di desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif.
- Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada: Fokus lain adalah mengembangkan koperasi yang telah ada agar lebih efektif dan efisien.
- Revitalisasi Koperasi: Menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif agar dapat berkontribusi pada perekonomian desa.
Baca Juga: Prabowo Luncurkan 80.000 Koperasi Merah Putih, Ini Cara Daftar Koperasi & Anggota
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Berdasarkan Bab III dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pengurus Koperasi Desa Merah Putih, antara lain:
- Merupakan anggota koperasi yang memiliki pemahaman tentang dunia perkoperasian serta dikenal jujur, setia, dan berdedikasi terhadap kemajuan koperasi.
- Memiliki keterampilan kerja, wawasan dalam bidang usaha, serta jiwa kewirausahaan yang tinggi.
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya.
- Tidak berasal dari kalangan atau unsur pimpinan pemerintahan desa.
- Pengurus dapat menunjuk pengelola untuk menjalankan operasional koperasi dengan kuasa dan wewenang tertentu.
Syarat khusus Menjadi Pengurus
Untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di desa atau kelurahan tempat koperasi berada.
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki KTP, NPWP, dan pas foto ukuran 4×6.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, serta jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Desa, Bank Mandiri Dukung Koperasi Merah Putih Nasional
Manfaat Koperasi Merah Putih untuk Daerah
Manfaat Strategis Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih
Kehadiran Kopdes Merah Putih membawa setidaknya 11 manfaat utama yang mendukung kemajuan desa:
1. Mendorong Kesejahteraan Warga Desa
Koperasi memberikan kesempatan kepada masyarakat desa untuk mengelola potensi ekonomi lokal secara mandiri. Keuntungan yang diperoleh koperasi dikembalikan kepada anggotanya, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Menciptakan Lapangan Kerja Lokal
Berbagai posisi dibutuhkan untuk mengelola koperasi, mulai dari pengelola toko, sopir, staf logistik, hingga petugas apotek desa. Ini membuka peluang kerja baru yang layak dan dekat dari tempat tinggal warga.
3. Memberikan Layanan Ekonomi yang Terpadu dan Cepat
Koperasi menjalankan sistem layanan menyeluruh—dari pengumpulan hasil tani, penyimpanan, hingga distribusi barang—dengan manajemen modern berbasis teknologi.
4. Meningkatkan Keterlibatan Warga dalam Pembangunan Ekonomi
Sistem koperasi yang demokratis memberi hak suara pada setiap anggota, mendorong partisipasi aktif dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
5. Mengadopsi Sistem Manajemen Digital
Dengan dukungan teknologi informasi, koperasi mengelola transaksi, stok barang, dan laporan keuangan secara digital, menjadikannya lebih efisien, akuntabel, dan terbuka.
Baca Juga: Kimia Farma Hadirkan Apotek dan Klinik di Koperasi Desa Merah Putih
6. Menekan Harga Komoditas Konsumen
Distribusi barang yang langsung dari produsen ke konsumen tanpa perantara membuat harga kebutuhan pokok lebih terjangkau, sambil tetap memberikan keuntungan yang adil bagi produsen.
7. Meningkatkan Nilai Jual Hasil Pertanian
Petani memperoleh harga yang lebih baik dengan menjual langsung ke koperasi, sehingga pendapatan dan taraf hidup mereka meningkat.
8. Memutus Mata Rantai Tengkulak
Koperasi membantu petani terlepas dari ketergantungan terhadap tengkulak dengan menyediakan fasilitas gudang, distribusi, dan akses pasar langsung.
9. Memperluas Akses Keuangan di Desa
Melalui kerja sama dengan bank nasional, koperasi menyediakan layanan keuangan seperti pinjaman dan tabungan bagi warga yang belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal.
10. Mendukung UMKM Desa
Usaha mikro dan kecil di desa mendapat bantuan akses pasar, pembiayaan, dan sistem logistik dari koperasi, mempercepat pertumbuhan sektor usaha rakyat.
11. Menurunkan Tingkat Kemiskinan dan Inflasi Desa
Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, harga yang stabil, serta layanan dasar yang mudah diakses, koperasi ikut berkontribusi dalam pengurangan kemiskinan ekstrem dan menjaga kestabilan ekonomi desa.
Baca Juga: Dukung Koperasi Desa Merah Putih, BSI Siapkan Pendampingan
7 Unit Usaha Wajib Koperasi Merah Putih
Pemerintah menetapkan bahwa setiap Koperasi Merah Putih harus memiliki tujuh unit usaha utama, yaitu:
- Gerai Sembako – Menyediakan kebutuhan harian dan hasil pertanian.
- Apotek Desa/Gerai Obat Murah – Menjual obat untuk manusia dan hewan, termasuk produk herbal.
- Klinik Desa – Memberikan pelayanan kesehatan dasar berbasis masyarakat.
- Kantor Koperasi – Sebagai pusat manajemen dan administrasi koperasi.
- Unit Simpan Pinjam – Menyediakan layanan tabungan dan kredit mikro bagi anggota.
- Gudang dan Logistik – Menyediakan fasilitas penyimpanan barang dan cold storage.
- Unit Tambahan Sesuai Potensi Lokal – Bisa berupa usaha pertanian, kerajinan tangan, hingga pengembangan pariwisata desa.
Baca Juga: Kontribusi Koperasi Masih Minim ke Perekonomian
Cara Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Penentuan pengurus koperasi merupakan hak dan keputusan internal dari anggota koperasi itu sendiri. Pemilihan didasarkan pada kemampuan calon serta hasil kesepakatan bersama antaranggota koperasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemilihan pengurus umumnya dilakukan melalui forum resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang juga menjadi wadah untuk menetapkan gaji atau honorarium bagi pengurus dan anggota lainnya.
Perlu dicatat bahwa besaran gaji yang diterima oleh pengurus tidak diatur langsung oleh pemerintah, melainkan merupakan hasil musyawarah dan keputusan kolektif dalam RAT.
Pengurus tetap berhak menerima imbalan sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Dukung Kopdes Merah Putih, Bank Mandiri Hadirkan Digitalisasi Layanan Keuangan
Cara Daftar Pengurus resmi
Berikut langkah-langkah untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih:
1. Ikuti Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
Musyawarah ini membahas pembentukan koperasi dan pemilihan pengurus serta pengawas.
2. Daftar Melalui Situs Resmi
Anda dapat mengunjungi laman merahputih.kop.id dan klik "Daftar Sekarang".
3. Pilih Skema Pembentukan
Pilih salah satu dari tiga skema: pendirian baru, pengembangan, atau revitalisasi koperasi.
4. Mengisi Data dan Mengunggah Dokumen
Kemudian, Lengkapi data serta unggah dokumen seperti berita acara musyawarah desa dan rapat anggota. Masukkan jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi.
Kemudian, masukkan nama kuasa penghadap notaris, alamat e-mail, nomor Hp, dan buat kata sandi baru. Centang kolom pernyataan
5. Menunggu Verifikasi dan Pengesahan
Klik Daftar Sekarang, lalu setelah pendaftaran selesai, tunggu proses verifikasi dan pengesahan dari pihak terkait.
Demikian beberapa informasi terkait apa itu Koperasi Merah Putih, manfaat, dan syarat menjadi pengurus.
Tonton: Donald Trump Sebut Pemimpin Rusia Vladimir Putin Benar Benar Gila
Selanjutnya: Fakta Menarik Laga Timnas Indonesia vs Malaysia di Piala AFF U-23 2025
Menarik Dibaca: Promo Domino's Pizza Periode Juli 2025, 2 Medium Pizza Diskon 50% Bebas Pilih Topping
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News