Mengenal lagi naturalisasi, cara Anies Baswedan mengatasi banjir Jakarta

Kamis, 02 Januari 2020 | 08:09 WIB Sumber: Kompas.com
Mengenal lagi naturalisasi, cara Anies Baswedan mengatasi banjir Jakarta


BANJIR JAKARTA - JAKARTA. Hujan yang mengguyur Jakarta jelang malam pergantian tahun hingga pagi ini, Rabu (1/1/2019) membuat sejumlah wilayah di Jakarta terendam banjir. Tak pelak, genangan air yang sampai setinggi lutut orang dewasa di beberapa wilayah ini membuat ibu kota lumpuh. Banyak jalanan tak bisa dilewati kendaraan.

Kejadian banjir di Jakarta hari ini mengingatkan pada upaya-upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi banjir. Di Jakarta sendiri, banjir sudah jadi masalah turun-temurun, bahkan sejak kota ini masih bernama Batavia.

Setiap gubernur DKI Jakarta dari masa ke masa, memiliki cara berbeda mengatasi banjir. Mengingat Jakarta yang taki hanya sebagai pusat pemerintahan, namun juga pusat bisnis. Melansir pemberitaan Harian Kompas, 6 Mei 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya program andalan naturalisasi sebagai solusi banjir ibu kota.

Baca Juga: Kepala BNPB pastikan memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak banjir

Dalam program naturalisasi, Anies berjanji tidak ada penggusuran dalam merevitalisasi sungai. Ia mengedepankan konsep naturalisasi, seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Di dalam Pergub, naturalisasi didefinisikan sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi. Salah satu penerapan naturalisasi di sungai adalah menggunakan bronjong batu kali untuk turap sungai.

Penggunaan bronjong mengharuskan tebing sungai harus landai. Ini berbeda dengan konsep turap beton dalam normalisasi. Karena tebing mesti landai, Pemprov DKI harus menyediakan lahan selebar minimal 12,5 meter masing-masing di kiri dan kanan sungai untuk membuat tebing. Dengan demikian, lebar lahan yang mesti tersedia, termasuk untuk daerah sempadan, 80-90 meter.

Baca Juga: Catat sejumlah wilayah yang masih alami pemadaman listrik akibat banjir

Selain itu, naturalisasi juga banyak dipraktikkan dengan menanami bantaran kali yang sudah bersih dan lebar dengan berbagai tanaman. Normalisasi terhenti Sejak 2018, pelebaran sungai yang sebelumnya dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane di Sungai Ciliwung terhenti. Hal ini karena lahan yang dibebaskan untuk melanjutkan pelebaran sungai itu belum memadai.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru