Bogor terapkan jam malam bagi warga, merespon lonjakan kasus dan zona merah corona

Jumat, 28 Agustus 2020 | 19:04 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Bogor terapkan jam malam bagi warga, merespon lonjakan kasus dan zona merah corona

ILUSTRASI. Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) berbincang dengan guru saat sidak Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di SMPN 10 Cipaku, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2020). Sidak tersebut untuk melihat kondisi dan evaluasi PJJ yang belum berjalan maksimal seperti ter


VIRUS CORONA - JAKARTA. Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto resmi memperketat aktivitas warga Kota Bogor guna mengerem penyebaran virus corona di wilayah tersebut.

Bima Arya Sugiarto mulai Sabtu besok menerapkan jam malam di wilayah Kota Bogor. " Tidak ada aktivitas berkumpul setelah jam 21.00 WIB, " kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang diunggah melalui akun resmi media sosialnya, Jumat (28/8) petang.

Bima menjelaskan, Gugus Tugas Nasional menyatakan Kota Bogor zona merah Covid-19. Terjadi lonjakan kasus terutama kluster keluarga. "Semua harus siaga, menjaga keluarga tercinta," katanya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Warga Bogor, Gugus Tugas Nasional nyatakan Kota Bogor zona Merah Covid19. Terjadi lonjakan kasus terutama kluster keluarga. Semua harus siaga, menjaga keluarga tercinta. . Ini langkah Pemkot berserta seluruh unsur Forkopimda: 1. Pembatasan jam operasional toko, rumah makan dan mall sampai jam 18.00. Kecuali layanan antar. 2. Pemberlakuan jam malam. Tidak ada aktivitas berkumpul setelah jam 21.00 di malam hari. 3. Pemberlakuan pembatasan aktivitas di RW dengan Zona Merah. Data RW zona merah ada di peta per RW di covid19.kotabogor.go.id 4. Pendataan ketat di tingkat RW atau bagi warga yang melakukan aktivitas keluar kota. 5. Pemberlakuan Peraturan Walikota untuk menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Tindakan tegas bagi unit usaha yang melanggar protokol kesehatan, seperti tamu yang melebihi kapasitas dan tidak menjaga jarak. 6. Peningkatan pengawasan protokol kesehatan wilayah bersama unsur TNI-POLRI, warga dan komunitas. 7. Terus gencarkan swab masal dan penelusuran kasus positif Covid-19. 8. Warga bisa sampaikan semua aduan tentang kasus covid-19 atau pelanggaran protokol kesehatan ke aplikasi SiBadra yang bisa diunduh di Googleplay dan Appstore. . Semua kebijakan berlaku efektif mulai Sabtu 29 Agustus 2020 - 11 September 2020. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kemudahan kepada kita semua. Salam.

A post shared by Bima Arya (@bimaaryasugiarto) on

 

Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Pandemi Corona Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan Kota Bogor merupakan satu dari sebanyak 17 wilayah yang mengalami peningkatan risiko, dari zona wilayah berisiko sedang ke risiko tinggi atau sering disebut zona merah.

Merespon hal ini, Pemerintah Kota Bogor berserta seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor menetapkan delapan poin kebijakan:

1. Pembatasan jam operasional toko, rumah makan dan mall sampai jam 18.00. Kecuali layanan antar.

2. Pemberlakuan jam malam. Tidak ada aktivitas berkumpul setelah jam 21.00 di malam hari.

3. Pemberlakuan pembatasan aktivitas di RW dengan Zona Merah. Data RW zona merah ada di peta per Rukun Warga (RW) di  laman covid19.kotabogor.go.id

4. Pendataan ketat di tingkat RW atau bagi warga yang melakukan aktivitas keluar kota.

5. Pemberlakuan Peraturan Walikota untuk menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. 

Pemerintah Kota Bogor akan memberikan tindakan tegas bagi unit usaha yang melanggar protokol kesehatan, seperti menerima tamu yang melebihi kapasitas dan tidak menjaga jarak.

6. Peningkatan pengawasan protokol kesehatan wilayah bersama unsur TNI-POLRI, warga dan komunitas.

7. Terus gencarkan pemeriksaan swab masal dan penelusuran kasus positif Covid-19.

8. Warga bisa sampaikan semua aduan tentang kasus covid-19 atau pelanggaran protokol kesehatan ke aplikasi SiBadra yang bisa diunduh di Googleplay dan Appstore.

Bima Arya Sugiarto menegaskan semua kebijakan berlaku efektif mulai Sabtu 29 Agustus 2020 - 11 September 2020.

Selain Kota Bogor ada 16 Kabupaten dan Kota yang berubah risiko dari sedang ke risiko tinggi atau zona merah. 

Seperti di di Kota Padang, Sibolga, Muara Enim, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Bogor, Kabupaten Kudus, Kendal, Pasuruan, Tuban. Selain itu Barito Selatan dan Barito Utara,
Tapin, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tanah Laut, Bontang

"Kami mohon perhatian dari 17 Kabupaten dan Kota untuk meningkatkan kasus penyelidikan epidemologi, agar risiko turun lagi menjadi sedang dan rendah," kata Wiku Adisasmito Kamis (27/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru