CLOSE [X]

Minimarket berkembang pesat di Lampung

Rabu, 29 April 2015 | 16:12 WIB Sumber: Antara
Minimarket berkembang pesat di Lampung

ILUSTRASI. Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah meluncurkan program EXIST


BANDARLAMPUNG. Bisnis waralaba minimarket di Kota Bandarlampung Provinsi Lampung terus meningkat setiap tahun. Bisnis minimarket berkembang pesat dalam tiga tahun terakhir.

"Setiap tahun terus mengalami peningkataan hingga 20%, itu yang baru masuk perencanaan," kata Kasubid Penanaman Modal BPMP Kota Bandarlampung, Muhtadi A. Temenggung, di Bandarlampung, Rabu (29/4).

Di akhir Desember 2014, tercatat, gerai Indomaret 90 unit, Alfamart 72, Chandamart 15 unit, dan minimarket lokal lainnya 14 unit.

Menurut dia, terhitung sejak tiga tahun terakhir bisnis waralaba ini mengalami peningkatan, dan berdampak pada sektor pendapatan asli Kota Bandarlampung.

"Untuk minmarket itu luasan areal operasionalnya minimal 400 meter persegi, jika sudah di atas itu masuk ke supermarket. Bila di atas 5.000 meter itu termasuk hipermarket," kata dia lagi.

Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung menurutnya, akan mempermudah izin usaha bagi pengusaha yang akan berbisnis di Kota Tapis Berseri ini, termasuk untuk pembangunan swalayan dan jenis usaha yang lainnya.

Dia menyatakan, dengan memberikan kesempatan bisnis semakin meluas dan berkembang, diharapkan pendapatan yang akan terserap semakin banyak, dan pembangunan fasilitas serta infrastruktur di Kota Bandarlampung akan berjalan semakin cepat.

Ia mengungkapkan pula, adanya pengusaha lokal di sini yang bersifat perorangan dan pemiliknya mempunyai izin berdagang dalam bentuk toko, akan tetapi kenyataannya mengelola usaha seperti minimarket.

"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada minimarket lokal agar segera membuat izin yang diperlukan, meskipun sebelumnya sudah membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) untuk tokonya tersebut," kata dia pula.

Dia menegaskan, hal seperti itu pernah ditertibkan, tapi ketika dilihat izinnya ternyata lengkap. Namun nama tempat usaha harus ada dalam surat izin sesuai dengan kategori yang diajukan dengan keharusan membayar retribusi yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru