Tak lama kemudian, pihak Bank Jatim sempat mengembalikan uang yang raib tersebut. Bahkan pengembaliannya ada yang melebihi dari uang yang raib. "Di rekening kami ada pengembalian Rp 50 juta. Padahal yang hilang Rp 39 juta. Kami kembalikan lagi ke bank," kata TF.
Pengembalian uang milik Desa Pagendingan sama dengan jumlah uang yang hilang. "Namun, ketika melakukan penarikan berikutnya, sempat kesulitan dengan banyak alasan, sehingga banyak kegiatan desa yang terkendala dana ADD," kata RM.
Baca Juga: Percepat penyaluran Dana Desa, Kemenkeu juga perketat pengawasan
Persoalan ini kemudian sampai ke Bank Jatim Cabang Pamekasan. Namun, pihak Bank Jatim Cabang Pamekasan membantah adanya keluhan dari nasabah, mengenai adanya tabungan mereka yang hilang. "Tidak ada laporan nasabah ke kami. Keluhan nasabah di bank kami ada prosedurnya. Kami sediakan kotak saran dan keluhan di ruang depan," ucap Kepala Bank Jatim Cabang Pamekasan Arif Firdaus kepada Kompas.com, Kamis (16/1).
Arif bahkan mengaku baru tahu bahwa ada uang nasabah yang hilang, setelah auditor datang langsung ke Bank Jatim Unit Keppo. "Auditor datang tanpa pemberitahuan saya, karena mereka langsung melakukan pemeriksaan di sana. Itu baru saya tahu," kata Arif.
Setelah diketahui auditor, baru persoalan ini diproses hukum. Pada 18 September 2019, Arif Firdaus melaporkan dugaan penggelapan uang nasabah tersebut ke Polres Pamekasan. "Karena ini sudah saya laporkan ke Polres, saya tidak mau banyak komentar. Apa yang saya bicarakan harus diketahui direksi, tidak sembarangan memberikan penjelaskan kepada siapapun," ungkap Arif. (Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Misteri Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim Pamekasan Rp 2,7 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News