MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan bakal menutup tiga terminal keberangkatan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di ibu kota.
Ketiga terminal itu adalah Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, dan Terminal Kampung Rambutan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran 2021.
"Untuk larangan mudik memang pembahasan terakhir di Jakarta dari empat terminal yang saat ini difungsikan sebagai terminal AKAP itu rencananya hanya Terminal Pulo Gebang. Selebihnya tidak ada pelayanan AKAP," kata dia, Rabu (7/4).
Meski Terminal Pulo Gebang tetap beroperasi, masyarakat tak bisa begitu saja keluar dari ibu kota. Masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk keluar kota pun tidak akan diizinkan berangkat mudik.
"Pelayanan AKAP terminal Pulo Gebang akan sangat selektif, apakah terkait dengan keperluan mendesak. Misalnya kedukaan, ada yang sakit, dan seterusnya," jelas Syafrin di gedung DPRD DKI.
"Jadi itu akan sangat selektif sekali," sambungnya.
Baca Juga: Kendaraan nekat mudik saat Lebaran 2021, ini yang bakal dilakukan polisi
Terkait mekanisme proses seleksi penumpang di Terminal Pulo Gebang, Syafrin menyebut, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Sebab, pemerintah pusat yang nantinya bakal mengeluarkan aturan terkait pembatasan bagi penumpang bus AKAP.
"Kami harapkan dalam waktu tidak lama peraturan ini akan terbit, sehingga sebelum masa larangan mudik kami bisa sosialisasikan secara masif kepada masyarakat," tuturnya.
"Jadi masyarakat bisa memahami urgensi larangan mudik yang diambil dari pemerintah," tambah dia.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak. Hal tersebut sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.
Baca Juga: Seperti di Indonesia, negara ini juga melarang mudik, pemudik bisa dipidana
Selanjutnya, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan. (Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Mudik Dilarang, Pemprov DKI Tutup 3 Terminal Bus, Kecuali Pulo Gebang"
Selanjutnya: Masjid Istiqlal buka selama Ramadan dengan kapasitas 30%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News