Mudik lokal di wilayah aglomerasi tak dilarang, apa maksudnya?

Selasa, 20 April 2021 | 10:22 WIB Sumber: Kompas.com
Mudik lokal di wilayah aglomerasi tak dilarang, apa maksudnya?

ILUSTRASI. Sudah diputuskan bahwa pada periode 6-17 Mei 2021, pemerintah melarang mudik saat hari raya Idulfitri 1442 H atau Lebaran. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Meski diizinkan, warga yang melakukan pergerakan di wilayah-wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan. 

Selain itu, bagi mereka yang ingin melintasi ke delapan wilayah itu, hanya diperbolehkan menggunakan transportasi darat. Di antaranya adalah mobil, sepeda motor, bus, dan kereta api. 

Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal: 

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) 

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) 

3. Bandung Raya 

Baca Juga: Catat! 8 Wilayah aglomerasi yang bisa mudik lokal pada periode 6-17 Mei 2021

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi 

5. Jogja Raya 

6. Solo Raya 

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) 

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Penjelasan Pengertian Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan

 

Selanjutnya: Saat larangan mudik 2021 berlaku, pengendara boleh melintas di wilayah ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru