Catat! 8 Wilayah aglomerasi yang bisa mudik lokal pada periode 6-17 Mei 2021

Jumat, 16 April 2021 | 09:41 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! 8 Wilayah aglomerasi yang bisa mudik lokal pada periode 6-17 Mei 2021

ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Demi menekan angka Covid-19 di Indonesia, pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Kendati demikian, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan memang diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Ternyata, mudik sebelum 6 Mei 2021 diperbolehkan

Dia menegaskan pergerakan yang diperbolehkan itu hanya di dalam wilayah aglomerasi saja, tidak boleh sampai keluar wilayah.

"Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi," kata Adita.

Berikut ini 8 wilayah aglomerasi:

Baca Juga: Fakta-fakta penting soal SIKM, mulai fungsi hingga masa berlakunya

Wilayah 1

- Medan

- Binjai

- Deli Serdang

- Karo

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru