Mulai 14 Februari, Wisatawan Asing yang ke Bali Harus Membayar Pungutan Rp 150.000

Rabu, 07 Februari 2024 | 19:11 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Mulai 14 Februari, Wisatawan Asing yang ke Bali Harus Membayar Pungutan Rp 150.000

ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan pungutan sebesar Rp 150.000 bagi wisatawan asing yang berlibur ke Bali.


PARIWISATA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan pungutan sebesar Rp 150.000 bagi wisatawan asing yang berlibur ke Bali. 

Menteri Pariwisata dan dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pungutan ini bertujuan untuk menerapan pariwisata berkelanjutan. Secara khusus pungutan yang terkumpul akan digunakan untuk penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali. 

"Ini akan di siapkan betul-betul karena ini manfaatnya untuk penanganan sampah dan pelestarian budaya. Jangan sampai nanti sudah dipungut tapi tak ada manfaat apa-apa," kata Sandi, Rabu (7/2). 

Sandiaga mengatakan Kemenparekraf bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali hingga Dinas Pariwisata Bali tengah mematangkan mekanisme penerapan pungutan yang akan dimulai pada 14 Februari 2024. 

Baca Juga: Indonesia Tourism Fund Akan Meluncur Tahun Ini, Kelola Dana Awal Rp 2 Triliun

Adapun proses pungutan diusahakan sudah terdigitalisasi untuk mempermudah proses pembayaran dan tidak membebani wisatawan asing. 

"Sistemnya nanti sebelum berangkat akan dilakukan melalui media digital, dan mereka dalam praktinya diarahkan agar tidak membebani para wisatawan dari segi keribetan proses pembayaran," jelas Sandiaga. 

Pengenaan pajak wisatawan asing tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 yang bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata. 

"Peraturan Gubernur ini telah diatur kewajiban bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali melalui udara, laut dan darat," ujar Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster. 

Wayan mengatakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengamanatkan kepada pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing. 

Selanjutnya hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 

Ia menyebut, pungutan bagi wisatawan asing tersebut diharapkan dapat melindungi dan memajukan kebudayaan bali, menyelenggarakan tata kelola pariwisata Bali yang berbasis budaya hingga membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat
Terbaru