KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bulan Ramadhan tiba, sudahkah Anda membayar zakat. Bukan hanya zakat fitrah, tapi zakat pendapatan dan jasa juga perlu dibayarkan. Berikut perhitungan nibah zakat penghasilan sesuai gaji.
Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026. Penyesuaian ini berdampak pada batas minimal penghasilan seorang Muslim yang wajib menunaikan zakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan melalui musyawarah bersama Kementerian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag., menyampaikan bahwa penggunaan standar emas sebagai acuan bertujuan menghadirkan ukuran yang lebih objektif.
“Dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki,” ujarnya, dikutip dari siaran pers BSI, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan Dominasi, Siapkah Anda?
Nisab Zakat Penghasilan 2026
Tahun ini, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebagai berikut:
- Setara 85 gram emas (14 karat)
- Senilai Rp 91.681.728 per tahun
- Atau Rp 7.640.144 per bulan
- Kadar zakat sebesar 2,5 persen
- Dihitung dari penghasilan bruto
- Ditunaikan saat penghasilan diterima
- Disalurkan melalui amil zakat resmi
Artinya, apabila penghasilan telah mencapai Rp 7.640.144 per bulan sebelum dipotong kebutuhan atau cicilan, maka sudah wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5%.
Tonton: Ahli Gizi Bagikan Cara Jaga Stamina Saat Puasa
Nisab Naik Sekitar 7 Persen
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan bahwa dalam pembahasan penetapan nisab tidak hanya dipertimbangkan aspek normatif syariah, tetapi juga dampaknya terhadap keberlanjutan layanan dan program pengentasan kemiskinan.
Nilai nisab zakat penghasilan tahun 2026 naik sekitar 7 persen dibandingkan 2025, seiring penyesuaian harga emas global.
Penetapan ini merujuk pada:
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan
Tonton: Toyota Indonesia Cetak Rekor! Ekspor 298.000 Unit Mobil di 2025
Peran Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi
Zakat tidak hanya merupakan kewajiban keagamaan, tetapi juga instrumen keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Manfaat zakat antara lain:
- Membersihkan harta
- Menekan kesenjangan sosial
- Mendukung program pemberdayaan ekonomi
- Membantu mustahik naik kelas menjadi muzaki
Dana zakat selanjutnya dikelola menjadi program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan sosial untuk mendukung pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.
Tonton: Restitusi Pajak Rp 360 Triliun Diaudit! Menkeu: Ada yang Main-main?
Simulasi Perhitungan Zakat Penghasilan
Cara menghitung zakat penghasilan cukup sederhana.
Jika penghasilan per bulan ≥ Rp 7.640.144
Zakat = 2,5% x total penghasilan bruto
Contoh:
Penghasilan bulanan Rp 10.000.000
Zakat = 2,5% x Rp 10.000.000
= Rp 250.000 per bulan
Zakat dapat ditunaikan setiap menerima gaji tanpa harus menunggu satu tahun (haul).
Penyaluran melalui amil zakat resmi dianjurkan agar dana dikelola secara profesional, akuntabel, dan tepat sasaran bagi para mustahik.
Dengan kenaikan nisab ini, masyarakat diharapkan semakin memahami batas kewajiban zakat penghasilan serta peran strategis zakat dalam memperkuat ketahanan ekonomi umat.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/02/27/051500826/nisab-zakat-penghasilan-2026-naik-mulai-gaji-berapa-wajib-bayar-?page=all#page2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News