Terjadi perdebatan panjang antara anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Andriansyah dalam rapat pembahasan KUA-PPAS 2016.
Perdebatan antara mereka membicarakan mengenai legalitas ojek berbasis aplikasi seperti Go-Jek dan GrabBike. Selain itu juga dipertanyakan pengawasan taksi berbasis aplikasi seperti Uber Taksi.
"Pak, Go-Jek dan GrabBike lalu Uber itu semua kan melanggar undang-undang, kenapa justru terkesan ditoleransi?" ujar anggota Banggar DPRD Syahrial di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).
Andri pun menjawab bahwa khusus untuk Uber dan GrabiTaxi, sebenarnya bisa diatur agar sesuai undang-undang.
Persyaratannya adalah mereka harus membuat badan hukum dalam usaha mereka.
Akan tetapi, sebelum Andri selesai menjelaskan, Pemimpin Banggar DPRD Mohamad Taufik mempertegas bahwa Uber, GrabBike, dan Go-Jek melanggar undang-undang.
"Saya kira kita sepakat yah bahwa Go-Jek dan GrabBike itu melanggar undang-undang. Bapak ngomong nih soal Go-Jek GrabBike segala macam. Bapak berani enggak tertibkan Go-Jek dan GrabBike?" ujar Taufik.
"Kalau kita tertibkan Go-Jek, Pak, itu enggak hanya Go-Jek, kaitannya juga dengan ojek konvensional Pak," ujar Andri.
"Kalau ojek konvensionl mending Pak karena dia tidak declare sebagai usaha. Tetapi kalau Go-Jek dan GrabBike kan sudah declare. Pak nih Pak, kita mau dengar Bapak besok konferensi pers kalau Go-Jek, Uber, GrabBike melanggar UU. Berani enggak Pak," ujar Taufik.
"Kalau menyatakan melanggar itu sudah Pak. Tetapi kalau menindak, jujur saja saya belum bisa Pak," ujar Andri.
Andri pun menjelaskan bahwa esok dia sudah menjadwalkan untuk mengumpulkan pihak Go-Jek, GrabBike, pihak kepolisian, dan pihak pengadilan.
Hal tersebut untuk membicarakan legalitas Go-Jek dan GrabBike. Taufik pun kembali mengkritik rencana itu.
"Pak ini lebih lucu lagi. Bapak sama saja kayak kumpulin teroris sama penegak hukum, padahal tinggal ditangkap saja terorisnya," ujar Taufik.
"Sudah deh, Bapak bicaranya mutar-mutar, Bapak ini enggak sanggup. Bapak bereskan Go-Jek saja enggak berani," ujar Taufik.
"Ya kan tadi memang saya bilang Pak saya enggak sanggup," ujar Andri.
Andri pun menegaskan bahwa persoalan penindakan Go-Jek dan GrabBike sebenarnya bukan ranah Dinas Perhubungan.
Jika melakukan penindakan, tindakan yang bisa dilakukan adalah penilangan.
Sementara penilangan merupakan domain kepolisian. Andri pun tetap berpendapat bahwa undang-undang masih bisa direvisi agar Go-Jek dan GrabBike bisa legal.
"Yaudah deh Bapak yang usul ke DPR buat revisi UU kalau gitu. Mudah-mudahan Bapak kesampean deh keinginannya," ujar Taufik. "Iya Pak. Saya akan godok revisinya dengan pemilik Go-Jek juga," jawab Andri. (Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News