HUKUM - Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus mengatakan, AG (32), diduga telah menggelapkan dana Bank Rakyat Indonesia ( BRI) dan nasabah sejak 2018. AG merupakan oknum pegawai BRI Cabang Payakumbuh, Sumatra Barat, yang diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang Rp 1 miliar milik BRI dan nasabah.
Uang tersebut digelapkan dan dihabiskan untuk permainan judi online. "Betul, kita telah menahan tersangka korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Saat ini, kita menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus, yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5).
Nazif mengatakan, tersangka menggunakan modus bermacam-macam untuk menyelewengkan dan menggelapkan dana BRI dan nasabahnya. Modus yang dilakukan adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI.
Namun, setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu. Kemudian tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas BRI.
Tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Modus lain, tersangka menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah.
"Taksiran korupsi dan penggelapannya sekitar Rp 1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan untuk judi online. Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya. (Perdana Putra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News