CLOSE [X]

Operasional Pabrik Peleburan Baja di Jaktim Disetop Karena Cerobong Tak Sesuai Aturan

Minggu, 10 September 2023 | 06:04 WIB Sumber: Kompas.com
Operasional Pabrik Peleburan Baja di Jaktim Disetop Karena Cerobong Tak Sesuai Aturan

ILUSTRASI. Pemprov DKI menghentikan operasional industri peleburan baja PT JCAS di wilayah Jakarta Timur, Jumat (8/9).


POLUSI - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghentikan operasional industri peleburan baja PT JCAS di wilayah Jakarta Timur, Jumat (8/9). Penyetopan operasional dari industri itu karena diduga melanggar aturan lingkungan terkait penggunaan cerobong. 

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait penggunaan cerobongnya. Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI, Hugo Efraim dalam keterangannya, Sabtu (9/9).

Hugo mengatakan, penerapan sanksi industri peleburan baja itu dilandasi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023. "Sanksi administratif yang diberikan, diharuskan untuk menghentikan secara mandiri operasional cerobong reheating ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan," ucap Hugo.

Apabila industri peleburan baja itu tak mematuhi sanksi diberikan saat ini, maka hukuman yang diterima akan ditingkatkan. Pemberian sanksi berupa penghentian operasional industri peleburan baja ini menambah daftar pabrik yang ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta dalam menangani masalah polusi.

Baca Juga: Sektor Transportasi Dinilai Jadi Pemicu Polusi Jakarta

Untuk diketahui, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta telah menyegel tiga industri batu bara karena menimbulkan pencemaran lingkungan. Selain itu, terdapat satu industri pembuatan arang di Jakarta Timur yang ditutup sementara karena mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin resmi.

"Tentunya dengan satu pemahaman. Semua penindakan yang dilakukan terhadap industri adalah bersifat sementara," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/9).

Menurut Ani, pelaku industri itu dapat kembali beroperasi, asalkan dapat memenuhi aturan terkait pencegahan kerusakan lingkungan. Dia mencontohkan, pengurusan izin resmi dan memasang scrubber untuk memfilter gas buang hasil aktivitas produksi.

"Ada surat dari Kadis Lingkungan Hidup untuk seluruh industri yang menghasilkan emisi gas buang, agar melengkapi alat pengendali emisi atau scrubber," kata Ani.

Penindakan kepada industri yang aktivitasnya mencemari lingkungan diharapkan dapat mengurangi polusi udara di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerobong Tak Sesuai Aturan, Operasional Pabrik Peleburan Baja di Jaktim Disetop.
Penulis: Muhammad Isa Bustomi
Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati
Survei KG Media
Terbaru