JAKARTA. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik petasan rumahan di Parung, Bogor Jawa Barat pada pukul 00.15 WIB, Rabu (30/12) dini hari.
"Penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang dilakukan untuk mengamankan perayaan malam Tahun Baru," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di lokasi, Rabu (30/12).
Dalam penggerebekan ini, Ditreskrimum mengamankan dua orang pelaku yang sedang melakukan transaksi jual beli.
Tersangka adalah pembuat petasan berinisial SS (62) dan penjual petasan N (48). Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepuluh bal petasan siap pakai, timbangan, sumbu, sulfur dan brown.
"Ada juga koran untuk menggulung, tanah liat untuk menyumbat bagian belakang petasan, dan kardus untuk pengepakannya" ucap Krishna.
Menurut Krishna, kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ancaman 12 tahun.(Dian Adiahanni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News