BANDUNG. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada tiga bulan pertama 2017 tidak mencapai target. Penyebabnya, kebijakan yang tidak menentu dan melambatnya perekonomian.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan, saat ini, PAD yang terkumpul belum mencapai target 25%, padahal sudah satu per empat tahun.
"Seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), baru mencapai 17% saja, mestinya sudah 25%," kata Amsakar, di Batam, Kamis (27/4). Perolehan BPHTB hingga akhir triwulan I-2017 baru tercapai Rp34,353 miliar dari target Rp 342,567 miliar sepanjang 2017.
Menurutnya, rendahnya perolehan BPHTB akibat kendala kebijakan kepengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam.
"Itu terpengaruh dari pada IPH. Notaris, pelayanan perizinan orang yang mau jual beli menjadi terganggu," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya Mineral Batam itu.
Padahal PAD dari BPHTB merupakan andalan Pemkot Batam selama ini. Sehingga, menurunnya perolehan BPHTB banyak mempengaruhi pendapatan daerah. "Yang jelas, itu andalan. Andalan ada tiga, PBB-BPHTB, Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Hotel dan Restoran," kata dia.
Sementara, PAD dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kota Batam baru tercapai Rp 8,104 miliar dari target Rp 131,579 miliar.
PAD dari pajak hotel baru terkumpul Rp 22,115 miliar dari target Rp117,250 miliar sepanjang tahun ini. Pajak restoran baru mencapai Rp13,709 miliar dari target Rp 67,157 miliar. Lalu, pajak hiburan yang berhasil ditagih baru Rp 5,847 dari target Rp 25,174 miliar sepanjang tahun 2017.
(Jannatun Naim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News