Pajak bandara Hang Nadim Batam naik per 27 Oktober

Rabu, 26 Oktober 2016 | 11:46 WIB Sumber: Antara
Pajak bandara Hang Nadim Batam naik per 27 Oktober


BATAM. Pengelola Bandara Internasional Hang Nadim Batam akan menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/airport tax) domestik mulai 27 Oktober 2016. 

General Manager Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso mengatakan, kenaikan tersebut sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 148/PMK.05/2016 tentang tarif layanan BLU BP Batam pada 30 September 2016 dan peraturan Kepala BP Batam tanggal 18 Oktober 2016.

Pada 27 Oktober 2016 tarif penerbangan dalam negeri (domestik) akan menjadi Rp 60.000 per penumpang. "Sementara untuk penerbangan ke luar negeri (internasional) akan menjadi Rp 200.000 dari semula Rp 180.000 per orang," kata Suwarso. 

Pihaknya sudah menyurati seluruh maskapai yang beroperasi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam terkait kenaikan tarif tersebut. Sejalan dengan kenaikan tersebut, manajemen bandara Hang Nadim mengaku akan meningkatkan pelayanan.

Distrik Manager Lion Air Batam, M Zaine Bire mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pada semua agen penjualan tiket mengenai rencana kenaikan tersebut. "Kami sudah terima surat pemberitahuan kenaikan itu. Mitra agen tiket kami juga sudah kami beritahu mengenai hal tersebut," kata Zaine.

Sebelumnya pihak Hang Nadim merencanakan kenaikan tarif tersebut berlaku pada 18 Oktober, namun ditunda menunggu keputusan Kepala BP Batam, Budi Suyanto.

(Larno) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini

Terbaru