Pajak restoran Pontianak tumbuh 10%

Kamis, 11 Agustus 2016 | 13:49 WIB Sumber: Antara
Pajak restoran Pontianak tumbuh 10%


Pontianak. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran hingga awal Agustus mencapai Rp 32 miliar. Jumlah itu 62% dari target 2016. Secara umum, PAD Kota Pontianak hingga saat ini realisasinya sudah mencapai Rp 143 miliar atau 53% dari target 2016 sebesar Rp 273 miliar.

"Realisasi pajak restoran tumbuh sekitar 10% dari tahun sebelumnya di periode yang sama," ujar Kepala Dispenda Kota Pontianak Kalimantan Barat Amirullah, Kamis (11/8).

Peraturan daerah Kota Pontianak menyaratkan, setiap usaha rumah makan yang omzetnya di atas Rp 2 juta sebulan wajib bayar pajak. Besaranya pajaknya adalah 10% dari omzet.

Amirullah mengatakan untuk potensi sektor pajak restoran di Pontianak cukup besar. Apalagi di Pontianak rumah makan dan sejenisnya sudah menjamur dan terus tumbuh dari tahun ke tahun.

"Potensi ini yang terus kita garap dengan maksimal agar PAD terus tumbuh. Satu di antaranya adalah menignvetarisasi potensi pajak yang ada dan selalu memonitor di lapangan," terangnya.

Amirullah mengatakan untuk usaha baru, pihaknya tidak serta merta menerapkan pengenaan pajak sebesar 10%itu, namun ada tenggang waktu toleransi. "Dari buka hingga tiga bulan ke depanya mereka baru wajib bayar pajak. Kalau sudah tiga bulan usahanya jalan berarti bisa bertahan dan dia untung. Ketika itu baru ia wajib bayar pajak," katanya.

Ia menegaskan selain meminta kesadaran masyarakat yang berusaha untuk membayar pajak juga akan menindak tegas bagi yang tidak mengindahkan aturan yang ada.

"Tahap demi tahap sebelum kita tindak ada berupa beberapa surat peringatan kami layangkan terlebih dahulu. Setelah itu baru bagi yang tidak beriktikad baik kami akan tutup usahanya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru