Panduan Cara Cetak Kartu Nikah Sendiri untuk Pengantin Lama dan Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:25 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Panduan Cara Cetak Kartu Nikah Sendiri untuk Pengantin Lama dan Baru

ILUSTRASI. Panduan Cara Cetak Kartu Nikah untuk Pengantin Lama dan Baru. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.


TIPS & TRIK - JAKARTA. Cara mencetak kartu nikah sendiri bisa dilakukan dengan mudah. Baik pasangan yang baru menikah maupun yang lama menikah, dapat mencetak kartu nikah tersebut.

Perlu diketahui bahwa kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kementerian Agama yang mulai diberikan secara gratis sejak Mei 2021.

Pada kartu nikah digital, terlihat foto pasangan suami dan istri di bagian depannya. Selain itu, tercantum nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

Baca Juga: Syarat Menikah di KUA dan Biaya Nikah di KUA 2024, Calon Pengantin Catat

Kartu Nikah Digital

Kemudian, terdapat tulisan "Kementerian Agama Republik Indonesia" di bagian atas, diapit oleh gambar Garuda dan logo Kementerian Agama. Di bagian bawah, tertera informasi lokasi KUA tempat akad nikah, nomor akta, dan barcode.

Barcode tersebut terhubung dengan server Bimas Islam yang memungkinkan pembacaan data lengkap pasangan suami istri.

Pada dasarnya, kartu nikah memiliki fungsi yang berbeda dengan buku nikah. Kartu nikah memiliki bentuk mirip dengan e-KTP, dilengkapi dengan foto kedua mempelai serta barcode yang memudahkan penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen terkait pernikahan di masa mendatang.

Baca Juga: Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah Oktober 2024

Manfaat cetak kartu nikah digital  

Ada beberapa manfaat jika memiliki kartu nikah yaitu:

  • Mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia
  • Data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah
  • Meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. 

Cara cetak kartu nikah

Bagi pasangan yang ingin mendapatkan kartu nikah secara fisik bisa ikuti panduan di bawah ini.

Tonton: Cara & Syarat Membuat e-KTP Tak Perlu Pengantar RT RW, Umur 17 Tahun Wajib Tahu

1. Cetak kartu nikah untuk pengantin baru

Cara cetak kartu nikah digital sendiri bagi pasangan baru menikah dapat diterapkan dengan praktis. 

  • Pastikan formulir pendaftaran nikah melalui Web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/.
  • Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
  • Kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan nomor WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
  • Kartu nikah digital pun siap dicetak. 

2. Cetak kartu nikah sendiri untuk pengantin lama

Sementara itu, bagi pasangan yang sudah menikah lama juga masih bisa mencetak kartu nikah digital. Cara mencetak atau mengurus kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah adalah sebagai berikut: 

  • Pastikan pasangan datang ke KUA tempat menikah
  • Ungkap untuk digitalisasi data ke dalam Web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/.
  • Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
  • Kartu nikah pun siap cetak.

Kini, setiap kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah.

Itulah penjelasan terkait cara cetak kartu nikah sendiri baik bagi pasangan baru maupun pasangan lama yang sudah menikah. 

Selanjutnya: Rupiah Terapresiasi Pekan Ini, Berlanjut Pada Pekan Depan?

Menarik Dibaca: Pelantikan Presiden RI, KAI Rekayasa Operasional 32 Kereta Jarak Jauh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru