Pasca larangan mudik, ini syarat perjalanan kendaraan umum & pribadi 18-24 Mei 2021

Selasa, 18 Mei 2021 | 11:35 WIB Sumber: Kompas.com
Pasca larangan mudik, ini syarat perjalanan kendaraan umum & pribadi 18-24 Mei 2021


TRANSPORTASI - Jakarta. Setelah larangan mudik Lebaran berakhir pada 17 Mei 2021, pemerintah mengizinkan perjalanan jarak jauh. Namun, perjalananan jarak jauh mulai 18 Mei 2021 ini harus memenuhi syarat tertentu.

Syarat perjalanan yang berlaku mulai hari ini sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Adendum ini mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H pelaku perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran.

Masa pengetatan perjalanan setelah peniadaan mudik lebaran ini pada 18-24 Mei 2021. Simak syarat perjalanan untuk transportasi darat, laut dan udara agar tidak ada kendala saat bepergian

Syarat perjalanan transportasi darat

Sesuai dengan peraturan tersebut, maka para pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes Covid-19 baik tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan. Sesuai aturan tersebut, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas covid-19 daerah.

Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19 maksimal 1 X 24 jam. Pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Aturan naik kereta api jarak jauh pasca-peniadaan mudik

Anak-anak di bawah 5 tahun tak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan. Bila pelaku perjalanan negatif tes namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perjalanan rutin dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, tetapi akan ada tes acak bila diperlukan.

Editor: Adi Wikanto

Terbaru