PAJAK - JAKARTA. Roda ekonomi Jakarta mulai berputar kembali setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di bulan Juni ini.
Namun, fase pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini kebijakan yang mampu membuat iklim usaha bergairah sehingga mendorong produktivitas para pebisnis di Ibukota.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap Pemprov DKI Jakarta mempercepat pemberian relaksasi pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kompensasi pajak hotel, restoran, dan pajak hiburan, termasuk penghapusan denda pajak.
“Perekonomian Jakarta baru mulai berputar dengan pembatasan protokol kesehatan, artinya bahwa cashflow pebisnis masih belum normal, maka berbagai bebandunia usaha masih perlu diberikan dispensansi dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Sarman dalam keterangannya, Senin (22/6).
Dengan kebijakan yang pro bisnis serta stimulus dan relaksasi dari Pemprov DKI Jakarta diharapkan Ekonomi Jakarta akan pulih secara perlahan sehingga pertumbuhan ekonomi Jakarta triwulan II diharapkan tidak turun drastis dari triwulan I 2020 sebesar 5,06%.
Selain relaksasi pajak, Sarman berharap agar Pemprov DKI Jakarta memiliki program khusus untuk membantu sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Jakarta.
“Dari 1,24 juta usaha di Jakarta, 90 persen adalah sektor UMKM dan saat ini mereka butuh bantuan modal kerja karena modal yang dimiliki sudah habis terpakai untuk membiayai kebutuhan rumah tangga selama tiga bulan usahanya tutup,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News