JAKARTA. Pedagang Pasar Palmerah mengeluhkan kenaikan tarif biaya pengelolaan pasar (BPP) hingga dua kali lipat. Pasalnya, kenaikan harga tersebut tidak diimbangi dengan perbaikan fasilitas dan belum disosialisasikan kepada pedagang.
Danuir (46), salah satu pedagang perhiasan di Pasar Palmerah, mengatakan, kenaikan tarif BPP terjadi pasca-penerapan sistem pembayaran dari tunai ke otodebit atau cash management system (CMS). Danuir mengatakan, sistem pembayaran baru ini diterapkan sejak Januari 2015. Sebelumnya, pembayaran masih dilakukan secara manual, yakni dengan membayar ke koordinator pasar.
"Sebenarnya nggak masalah pakai otodebit. Lebih praktis. Tapi, kenapa jadi mahal ya?" tanya Danuir heran saat ditemui di lantai 1 Pasar Palmerah, Jumat (13/3/2015).
Sebelum otodebit diterapkan, Danuir hanya membayar Rp 300.000 per bulan untuk ruangan kios seluas 6 x 3 meter. Kini, ia harus mengeluarkan uang Rp 590.000 per bulan.
Edwin Chaniago, pedagang ponsel seluler, harus membayar BPP Rp 350.000 per bulan untuk kios seluas 2,5 meter x 2,5 meter. Padahal, sebelumnya, ia hanya membayar Rp 200.000 per bulan. Edwin dan pedagang lainnya yang tak setuju akan kenaikan itu pun melakukan aksi protes dengan tidak membayar iuran BPP selama tiga bulan terakhir.
"Kami tidak mau membayar. Habisnya harga yang dinaikkan terlalu besar. Belum lagi kami harus membayar listrik," ujar Edwin yang sudah 10 tahun berjualan di Pasar Palmerah.
Edwin, yang bergabung dalam Ikatan Pedagang Handphone Pasar Palmerah (IPHPP), sudah mengirimkan surat penolakan serta permohonan pengurangan tarif BPP kepada Manajer Pusat Area PD Pasar Jaya. Mereka meminta PD Pasar Jaya mengembalikan tarif seperti semula. Tuntutan para pedagang ini berpijak pada Surat Keputusan Direksi Nomor 226/2014. Dalam SK tersebut tertulis penyesuaian tarif BPP tetap mempertimbangkan kemampuan unit area, pasar, dan pedagang di Pasar Palmerah.
Sementara itu, salah satu staf pengelola Pasar Palmerah mengatakan, kenaikan tarif sudah ditetapkan oleh PD Pasar Jaya. Pengelola pasar hanya menjalankan ketetapan yang berlaku. Hingga kini, pengelola Pasar Palmerah masih menunggu surat keputusan dari PD Pasar Jaya pusat terkait hak penempatan kios yang digunakan para pedagang yang tidak mau membayar.
"Beberapa pedagang sudah membayar dengan sistem otodebit. Namun, jumlahnya memang lebih banyak yang belum membayar," kata staf Pasar Palmerah yang enggan disebutkan namanya. (Nur Azizah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News