Pegawai Bank Jatim gelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar, begini kronologinya...

Sabtu, 11 Juli 2020 | 07:40 WIB Sumber: Kompas.com
Pegawai Bank Jatim gelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar, begini kronologinya...

ILUSTRASI. Suasana aktivitas di Bank Jatim. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/07/2018.


Setelah mengetahui kasus penggelapan tersebut, Arif membuat laporan ke polisi pada 19 September 2019 lalu. "Karena ini sudah saya laporkan ke Polres, saya tidak mau banyak komentar. Apa yang saya bicarakan harus diketahui direksi, tidak sembarangan memberikan penjelaskan kepada siapapun," ungkap Arif.

Kepala unit Bank Jatim jadi tersangka

Setelah laporan dari Kepala Bank Jatim Pamekasan, polisi menetapkan satu tersangka dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim senilai Rp 2,7 miliar pada Senin, 20 Januari 2020, Tersangka adalah Ani Fatini yang mejabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Baca Juga: Gara-gara Covid-19, rencana spin off UUS Bank Sumsel Babel jadi terganggu

Dalam kasus ini, kurang lebih sepuluh saksi internal Bank Jatim dimintai keterangan. Uang tersebut tidak diambil sekaligus tapi secara bertahap sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga tahun 2019. Pada Rabu, 11 Maret 2020, Ani Fatini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Awalnya kerugian dalam perkara tersebut berjumlah Rp 2,7 miliar. Namun setelah beberapa kali pengembalian berkas, kerugian mencapai Rp 4,8 miliar. Dan total uang yang digelapkan Ani Fatini sebanyak Rp 7,7 miliar. Dalam sidang vonis yang dilaksanan pada Selasa (7/7/2020), Ani divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.

Baca Juga: Diterpa pandemi Covid-19, perbankan makin sibuk cari dana murah

Dalam materi putusan yang sudah dibacakan majelis hakim, Ani sempat mengembalikan uang kepada pihak bank sebesar Rp 2,9 miliar lebih dengan cara dicicil. Sebagian juga ada yang dikembalikan langsung ke nasabah. Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank. Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.

Nominalnya beragam, mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Sedangkan uang nasabah perorangan yang digelapkan dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta.

Uang untuk biaya suami jadi anggota DPRD

Ani menggelapkan uang nasabah dengan dua modus. Yang pertama adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah saat menarik uang. Modus kedua adalah dengan merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim dengan menjanjikan hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga. Namun hadiah tersebut tidak pernah diberikan oleh Ani. Sedangkan uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru