Saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengungkapkan jika uang yang digelapkan digunakan untuk kebutuhan pribadi, salah satunya digunakan biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan.
"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," ungkap Lingga. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa selalu kooperatif,” ujar Lingga.
Ani Fatini menerima semua putusan yang dijatuhkan padanya. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara daring menggunakan video conference. Ani Fatini berada di Lapas Kelas II A Pamekasan, sedangkan majelis hakim dan jaksa berada di PN Pamekasan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor: Abba Gabrillin, Robertus Belarminus, David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Ani Pegawai Bank Jatim, Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar untuk Biaya Suami Jadi Anggota DPRD"
Editor : Rachmawati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News