Pelanggar kebijakan ganjil genap belum akan dikenakan sanksi

Senin, 26 Maret 2018 | 11:50 WIB Sumber: Kompas.com
Pelanggar kebijakan ganjil genap belum akan dikenakan sanksi

ILUSTRASI. Gerbang tol Bekasi Barat


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - BEKASI. Penindakan pelanggaran ganjil genap di gerbang tol Bekasi Barat dan Timur, Senin (26/3) belum dilaksanakan. Rencananya, penindakan akan dilaksanakan setelah masa sosialisasi peraturan ganjil genap berakhir Jumat (23/3) lalu.

Dari pantauan Kompas.com di gerbang tol Bekasi Barat pada Senin pagi, para pengendara yang memiliki pelat nomor tidak sesuai tanggal genap masih diarahkan untuk berputar balik di area yang sudah disiapkan.

“Penindakan ganjil genap akan dilaksanakan setelah selesai operasi keselamatan. Operasi keselamatan akan selesai pada tanggal 26 Maret," ucap Kanit 1 PJK Tol Jakarta Cikampek Ipda Muhammad Syahbani, saat ditemui Senin pagi.

Operasi Keselamatan Jaya sudah dimulai sejak awal Maret 2018 lalu. Pihak kepolisian berkonsentrasi pada tindakan preventif dan preemtif sebesar 80 persen. Sisanya adalah penegakan hukum.

"Besok (Selasa 27/3) baru akan dilakukan penindakan. Alhamdulillah untuk warga Bekasi kesadarannya sudah mulai bertambah. Hari ini baru 12 kendaraan saja yang putar balik," ucap Syahbani. (Setyo Adi Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penindakan Ganjil Genap di Gerbang Tol Bekasi Belum Dilakukan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru