Pelapor Di Jatim Naik, Ini Cara Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Di DJP Online

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:05 WIB   Reporter: Adi Wikanto, Indra Khairuman
Pelapor Di Jatim Naik, Ini Cara Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Di DJP Online

ILUSTRASI. Pelapor Di Jatim Naik, Ini Cara Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Di DJP Online


Panduan Pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS - Jakarta. Kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPH) 2024 meningkat. Jika Anda akan lapor SPT tahunan 2024, berikut cara dan panduan pengisian SPT dengan formulir 1770 S dan 1770 SS. 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III melaporkan adanya pertumbuhan yang signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan pada tahun pajak 2024. Hingga tanggal 2 Maret 2025, peningkatan jumlah laporan SPT tercatat mencapai 10,87%.

Pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan ini mencakup semua kanal, seperti e-Filling, e-Form, hingga  e-SPT, serta penyampaian secara manual di kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk mendorong penggunaan saluran digital agar mempermudah proses pelaporan.

Baca Juga: Akan Di-buyback Rp 3 T, Direktur Bank Borong Saham Blue Chip Ini

Vincentius Sukamto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyaralat Kanwil DJP Jawa Timur III, menekankan pentingnya pelaporan melalui media elektronik.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik guna mendukung proses administrasi yang lebih cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Vincent, Rabu (5/3).

Meski secara keseluruhan terdapat pertumbuhan yang positif, DJP mencatat bahwa beberapa unit kerja masih menghadapi tantangan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Formulir 1770 bagi wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

“Hal ini menjadi perhatian kami untuk meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi wajib pajak non-karyawan dalam memahami kewajiban perpajakannya,” katanya.

DJP berkomitmen untuk terus memberikan dukungan agar semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik.

DJP berharap tren positif ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun dan mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT. Batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025 dan untuk SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2025. 

Meski dari batas waktu ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, masyarakat tetap dapat melakukan pelaporan SPT secara online tanpa kendala.

 

 

Tonton: Siap Menghadapi Perang Tarif Trump, Inilah Sosok PM Kanada yang Baru

Panduan pengisian SPT 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta

Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta harus lapor SPT dengan menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut panduan pengisian SPT 1770 SS melalui e-Filing:

  1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
  2. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
  3. Pilih “Buat SPT”.
  4. Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
  10. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  11. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Panduan pengisian SPT 1770 SS melalui e-Form

Berikut panduan pengisian / lapor SPT 1770 SS melalui e-Form:

  1. Wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:
  2. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
  3. Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.
  4. Kemudian klik logo e-Form PDF.
  5. Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
  6. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.
  7. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
  8. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Panduan pengisian SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta

Wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT. Berikut panduan pengisian atau lapor SPT 1770 S:

  1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
  2. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
  3. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
  4. Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  5. Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
  6. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
  7. Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
  8. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  9. Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
  10. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
  11. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
  12. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
  13. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  14. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
  15. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
  16. Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  17. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  18. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  19. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  20. Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  21. Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
  22. Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".
  23. Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya". Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

Itulah panduan pengisian SPT pajak dengan formulir 1770 SS dan 1770 S untuk lapor SPT secara online. Laporkan SPT Anda sebelum wajib pajak lain berbondong-bondong menyerbu website pajak.go.id.

 

Baca Juga: Mobil Listrik Pintar BYD Turun Harga, Tawarkan Fitur Mengemudi Otonom Canggih

 

Selanjutnya: Simak Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo pada Selasa 11 Maret 2025

Menarik Dibaca: Simak Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo pada Selasa 11 Maret 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Survei KG Media
Terbaru