Pelindo III terapkan pelayanan izin satu atap

Kamis, 17 September 2015 | 10:10 WIB Sumber: Antara
Pelindo III terapkan pelayanan izin satu atap


SURABAYA. Manajemen PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) mulai menerapkan pelayanan satu atap untuk memangkas masa tunggu bongkar muat atau dwelling time di lingkungan pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Konsep pelayanan satu atap yang diterapkan adalah mengumpulkan sejumlah kantor yang terpisah menjadi satu tempat, sehingga tidak memakan waktu dalam proses pengurusan perizinan.

"Lokasi bank yang awalnya terpisah di sejumlah tempat di Pelabuhan Tanjung Perak juga kita jadikan satu, ini sebagai solusi untuk memangkas waktu pembayaran dan mempercepat dwelling time," kata General Manager Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Eko Harijadi Budiarto, Kamis (17/9)

Ia mengatakan, upaya penerapan pelayanan satu atap juga untuk mendukung program Hari Perhubungan Nasional yang ke-44, yakni terus berupaya meningkatkan pelayanan perhubungan kepada masyarakat.

Eko mengatakan, di hari perhubungan ini, Pelindo III sudah menandatangani kesepakatan membangun jalan layang atau flyover dari Teluk Lamong menuju tol. Pelindo III juga sudah menyediakan pelayanan satu atap untuk mengatasi dwelling time.

Sebelumnya, PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) telah menyiapkan sejumlah langkah sebagai bentuk dukungan terhadap penurunan masa tunggu bongkar muat sejak turun dari kapal hingga keluar pelabuhan.

Asisten Manajer Humas PT TPS, Ardiansyah mengakui, langkah yang sudah disiapkan adalah meningkatkan produktivitas bongkar muat dengan perencanaan yang baik, serta didukung oleh peremajaan dan modernisasi alat.

Selanjutnya, menyediakan lapangan penumpukan dengan kapasitas yang memadai, meskipun saat ini masih di bawah 65 persen, serta melakukan penguatan dan pengembangan sistem Global Positioning System (GPS) serta Booking and Gate Automation System (BGAS).

Sementara itu, catatan masa tunggu bongkar muat di sejumlah terminal yang dikelola Pelindo III bervariasi, seperti di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selama empat hari, sedangkan di PT Terminal Petikemas Surabaya sampai lima hari.

Sementara di PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) Surabaya, Terminal Teluk Lamong Surabaya, Terminal Peti Kemas Semarang, semuanya memakan waktu tunggu lima hari. (Abdul Malik Ibrahim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru