Pembayaran klaim BPJS Sulut tahun 2014 Rp 58,36 M

Selasa, 13 Januari 2015 | 15:25 WIB Sumber: Antara
Pembayaran klaim BPJS Sulut tahun 2014 Rp 58,36 M

ILUSTRASI. Bank Danamon meminta nasabah untuk waspada terhadap modus penipuan baru siber soal biaya transfer. REUTERS/Beawiharta.


MANADO. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) Sulhan Ibrahim mengatakan pembayaran klaim selama tahun 2014 mencapai Rp58,36 miliar.

"Pembayaran klaim paket BPJS Ketenagakerjaan terdiri Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tiga jenis tersebut total terbayar sebanyak Rp58,36 miliar," kata Sulhan di Manado, Selasa (13/1).

Sulhan mengatakan, pembayaran klaim terbesar yakni program jaminan hari tua (JHT) sebanyak 6.113 kasus dengan nominal Rp52,40 miliar, selanjutnya jaminan kematian 177 kasus dengan santunan Rp3,66 miliar.

Adapun santunan paling kecil adalah untuk program jaminan kecelakaan kerja sebanyak 141 kasus dengan nilai Rp2,29 miliar.

Dengan demikian, pembayaran klaim jaminan mencapai 6.431 kasus," kata Sulhan.

Dia mengatakan, jumlah peserta program jaminan sosial di Sulut terus mengalami pertumbuhan dari waktu ke waktu.

Kepesertaan ini terus mengalami peningkatan, dengan peserta sebanyak 30.717 orang hingga akhir tahun 2014," kata Sulhan.

Pada tahun ini, katanya, peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari pertambahan pegawai negeri sipil (PNS) sehingga kepesertaannya semakin bertumbuh.

Kalangan PNS di daerah tersebut terdaftar dari lingkup kerja Pemerintah Provinsi Sulut, Kota Manado, dan Kota Bitung. "Ke depan, PNS di kabupaten/kota lain diharapkan ikut serta," tegasnya.

Begitu pula dengan perusahaan swasta yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 834 perusahaan di tahun 2014.

"Diharapkan para pengusaha dan aparatur negara akan semakin sadar akan perlindungan terhadap tenaga kerja, sehingga semua bisa diikutsertakan," katanya.

Pada perkembangan lain, pedagang kaki lima (PKL) di Kota Manado juga ikut serta dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Dia mengatakan semua warga wajib ikut per 1 Juli 2015. Jika tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan sanksi pengurusan layanan publik. "Saat ini masih proses penahapan, tapi mulai 1 Juli 2015 harus menjadi peserta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru