Pemda akan disanksi jika telat putuskan UMP 2017

Senin, 24 Oktober 2016 | 21:32 WIB   Reporter: Agus Triyono
Pemda akan disanksi jika telat putuskan UMP 2017


Jakarta. Kementerian Tenaga Kerja menyatakan akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah bila sampai 1 November 2016 belum menetapkan upah minimum propinsi (UMP) 2017. Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh gubernur agar paling lambat kenaikan UMP 2017 ditetapkan sebelum 1 November mendatang.

Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah telat menetapkan UMP. Apalagi, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang telah disahkan 2015 lalu telah membuat rumus jelas mengenai penetapan UMP.

"Jadi semua gubernur terikat secara konstitusional jalankan PP itu, kalau tidak apalagi telat, ya ada sanksi," katanya di Jakarta Senin (24/10).

Sayang, Hanif masih enggan mengungkap sanksi tersebut. Pemerintah pada tahun 2015 lalu menetapkan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, UMP dihitung dengan menambahkan UMP tahun berjalan dengan hasil kali dengan pejumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekomomi nasional.

Dengan kata lain, jika di Jakarta saat ini UMP Rp 3,1  juta, tahun 2017 nanti UMP nya akan menjadi Rp 3,1 juta + (Rp 3,1 juta x inflasi 5%+ pertumbuhan ekonomi 5%) jadinya Rp 3,4 juta. Hanif mengatakan, rumus tersebut sudah jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru