Pemda DKI larang pemakaian kantong plastik, YLKI: Pemerintah harus siapkan pengganti

Selasa, 23 Juni 2020 | 22:21 WIB   Reporter: Selvi Mayasari
Pemda DKI larang pemakaian kantong plastik, YLKI:  Pemerintah harus siapkan pengganti

ILUSTRASI. Pertumbuhan Industri Retail 2019: Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Selasa (16/1). Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) memprediksi tahun 2019 industri ritel akan tumbuh sekitar 12%. KONTAN/Baihaki/15/1/2019


DKI JAKARTA - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai masyarakat perlu diedukasi dalam penggunaan wadah belanjaan. Hal ini mengingat tak semua warga membawa kantong belanja sendiri saat akan belanja.

Selain itu YLKI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu memfasilitasi pengganti kantong plastik sekali pakai, yang mulai Juli 2020 nanti dilarang penggunaannya di ibu kota. Hal ini agar konsumen tidak kebingungan ketika belanja di pasar hingga pusat perbelanjaan.

"Ketika sudah dilarang nanti, solusi di luar plastik akan seperti apa? Apakah konsumen diwajibkan membawa kantong sendiri atau ada kantong lainnya yang dibuat atau disediakan oleh pedagang," jelas Staf Peneliti YLKI, Nataliya Kurniati saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (23/6).

Baca Juga: Larangan penggunaan kantong plastik per 1 Juli, ini kata Transmart Carrefour

Nataliya menyebut, ada beberapa hal yang perlu dilihat dari sudut pandang konsumen, pertama dari segi alternatif solusi, apakah itu sudah menjadi benar-benar win-win solution bagi konsumen.

"Jangan-jangan kalau misalnya semangatnya untuk lingkungan tapi ternyata tidak praktis untuk konsumen, kemudian itu tidak terjangkau bagi seluruh kalangan konsumen, selain itu dari segi aspek hukumnya kami melihat ini harus ada sinkronisasi antara peraturan yang lama dengan peraturan yang baru," papar Nataliya.

Ia melihat ada ketidaksinkronan antara peraturan-peraturan yang sebelumnya dengan peraturan yang baru karena menurutnya di aturan yang baru menghilangkan konsep yang keempat yaitu 'Return to Earth'. Sedangkan di peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta no. 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Regulasi-regulasi tersebut memandatkan untuk pelaksanaan konsep 4R (Reduce, Reuse, Recycle, & Return to Earth/Degradable) terhadap permasalahan sampah secara holistik dan konsep 4R tersebut harus dijalankan.

Baca Juga: Matahari Putra (MPPA) siap jalankan aturan larangan kantong plastik per 1 Juli

"Menurut kami coba lihat kajiannya dulu apakah konsumen benar-benar bersedia menggunakan pengganti tas ramah lingkungan dan apakah tidak akan menimbulkan masalah ekonomi yang baru," tegasnya.

Editor: Noverius Laoli

Terbaru