Pemekaran Papua harus dilakukan hati-hati dan perlu kajian mendalam

Senin, 01 Maret 2021 | 14:59 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Pemekaran Papua harus dilakukan hati-hati dan perlu kajian mendalam

ILUSTRASI. Sejumlah warga menikmati suasana matahari terbenam di Kota Sorong, Papua Barat,


Seperti dokumen tahun 2008 mengungkapkan bahwa pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Barat Daya dan Papua Selatan telah masuk dalam usulan undang-undang inisiatif DPR.

Termasuk, Pemerintah Indonesia sendiri telah menerapkan Otonomi Khusus Papua sejak 2001, sebagai landasan hukum mempercepat pembangunan di Papua.

Baca Juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Terbit, Kepastian Berinvestasi di KEK Lebih Terjamin

Namun, pemekaran wilayah, sampai saat ini tertunda karena keputusan politik pusat. Meski begitu, kata Bambang, keputusan itu harus dipandang sebagai salah satu jalan saja, dalam mewujudkan kesejahteraan.

"Pemekaran hanya salah satu alternatif solusi, untuk menjawab semua persoalan itu, yang terpenting sebenarnya adalah kesungguhan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ungkap Bambang.

Kesungguhan dalam melaksanakan kebijakan otonomi khusus, yang sebenarnya sudah sangat detail, kata Bambang yang terlibat dalam penyusunan kajian pemekaran Provinsi Papua Tengah itu, dalam kajian media terkait pemekaran, sikap pro dan kontra sangat jelas terasa.

Data yang disusunnya menyebut, 26 persen masyarakat Papua mengatakan pemekaran akan mempercepat pembangunan dan bisa mengejar ketertinggalan. Sekitar 14% percaya pemekaran memperpendek jarak birokrasi dan memperbaiki pelayanan publik.

"Kemudian 12 persen menilai ini akan meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat, dan sisanya merasa yakin terkait pemerataan pembangunan dan peluang menjadi pemimpin daerah lebih besar," beber dia.

Namun, kata dia, ada pula sikap kontra pemekaran, di mana 19 persen masyarakat percaya langkah ini lebih menyandang kepentingan politik dan hanya memenuhi nafsu perebutan jabatan sejumlah elit politik.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru