Jawa Barat

Pemkab Bandung Siapkan Formula Upah Sektoral, Bupati Instruksikan Kajian Tripartit

Selasa, 23 Desember 2025 | 11:31 WIB
Pemkab Bandung Siapkan Formula Upah Sektoral, Bupati Instruksikan Kajian Tripartit

ILUSTRASI. Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menyiapkan langkah strategis terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026. (KONTAN/Muradi)


Sumber: Kompas.com  | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menyiapkan langkah strategis terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026. 

Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk segera menyusun kajian mendalam bersama unsur tripartit guna menentukan sektor industri unggulan yang layak mendapatkan penyesuaian upah khusus.

Langkah ini diambil mengingat Kabupaten Bandung saat ini belum masuk dalam daftar daerah yang menerapkan UMSK di Jawa Barat.  

Baca Juga: UMP Sulsel 2026 Naik 7,21%, Andi Sudirman: Sudah Disepakati, Tinggal Diteken 

Selama ini, acuan pengupahan di wilayah tersebut masih terpaku pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang bersifat umum.

"Kami meminta setiap pihak dalam unsur tripartit, baik serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha, untuk mulai melakukan kajian. Jika kesepakatan mengenai sektor-sektor tertentu sudah tercapai, pemerintah daerah akan segera mengajukannya kepada Gubernur Jawa Barat," ujar Dadang Supriatna dijumpai di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025). 

Terkait teknis penghitungan upah, Pemkab Bandung berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dadang menegaskan bahwa usulan angka UMK maupun UMSK harus selaras dengan formula yang ditetapkan dalam regulasi terbaru tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan kesejahteraan buruh. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Dadang Komara, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya memang belum memiliki kajian spesifik mengenai kelompok lapangan usaha yang masuk dalam kategori sektor unggulan.

"Respons cepat akan kami lakukan sesuai arahan Bupati. Musyawarah antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha menjadi kunci untuk menentukan sektor industri mana saja yang memiliki klasifikasi sektoral," kata Dadang Komara. 

Baca Juga: Resmi, UMP Tahun 2026 Nusa Tenggara Barat Naik 2,7% Jadi Rp2.673.861 

Merujuk pada Pasal 35G Ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2025, penetapan upah minimum sektoral merupakan kewenangan gubernur berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota.

Kriteria mengenai "sektor tertentu" tersebut juga harus memenuhi syarat formal yang diatur secara nasional.

Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan draf kajian dan kesepakatan tripartit dapat segera diselesaikan sebelum batas waktu pengusulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi konflik industrial dan mendorong produktivitas di sektor-sektor strategis.

Selanjutnya: Promo Go!Go!Curry Khusus Kelahiran 2000-an, Nikmati Buy 1 Get 1 sampai 24 Desember

Menarik Dibaca: Promo Go!Go!Curry Khusus Kelahiran 2000-an, Nikmati Buy 1 Get 1 sampai 24 Desember

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru