KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp2.673.861 atau naik 2,7% dari ketetapan UMP sebelumnya.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Gubernur H L Muhammad Iqbal dalam keterangan resminya, Senin (22/12/2025).
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat naik 2,7% menjadi Rp2.673.861," ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal memastikan kesepakatan besaran UMP ini telah disetujui dalam pertemuan tiga pihak bersama asosiasi usaha dan serikat pekerja dengan mempertimbangkan faktor kemampuan dan dinamika ekonomi sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengakomodir kepentingan para pihak.
Baca Juga: Resmi! UMP Tahun 2026 Gorontalo Naik 5,7% Jadi Rp3,4 Juta
Selain penetapan UMP, Pemprov NTB juga akan menyiapkan anggaran untuk pembayaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan bagi 13.000 pekerja serta intervensi calon pekerja dari sekolah kejuruan untuk pembiayaan pelatihan bagi 1.000 siswa Sekolah Menengah Kejuruan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025.
Yassierli mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
"Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa malam.
Baca Juga: Jelang Penetapan UMP 2026, Pramono Janjikan Tiga Insentif bagi Pekerja Jakarta
Selain UMP, gubernur juga wajib menetapkan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo menandatangani ketentuan UMP tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Putusan itu memerintahkan pemerintah dalam menetapkan besaran upah minimum harus melibatkan Dewan Pengupahan Daerah serta memperluas variabel yang menjadi formula perhitungan kenaikan upah.
"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan," tutur Yassierli.
Selanjutnya: BGN Klaim Anggaran MBG Rp 71 Triliun Bisa Jangkau 50 Juta Penerima
Menarik Dibaca: Promo J.CO Season’s Greetings 22-28 Desember, 1 Lusin Donuts + Mug Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News