Pemkab Madiun Janjikan Semua Tenaga Honorer Jadi P3K Sebelum 2022

Rabu, 26 Januari 2022 | 09:06 WIB Sumber: Kompas.com
Pemkab Madiun Janjikan Semua Tenaga Honorer Jadi P3K Sebelum 2022

ILUSTRASI. ilustrasi. Pemkab Madiun Janjikan Semua Tenaga Honorer Jadi P3K Sebelum 2022


ASN/PNS - Jakarta. Pemerintah daerah bersiap-siap mengikuti kebijakan penghentian penggunaan tenaga honorer. Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur akan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur akan mengupayakan pegawai yang berstatus tenaga honorer diangkat menjadi P3K sebelum tahun 2024. Upaya itu dilakukan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan. “Kita ajukan dan semuanya (tenaga honorer) bisa diajukan (sebagai P3K). Tentunya mengajukan itu berhitung kemampuan keuangan daerah,” ujar Bupati Madiun, Ahmad Dawami kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2022).

Ahmad Dawami meminta agar semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Madiun tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru. Hal ini agar semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi P3K. “Jangan nambah lagi karena perhitungan saya perhitungan global. Jadi biar kami mampu mengakomodir semuanya,” katanya.

Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K menjadikan kesejahteraan pegawai meningkat dari sebelumnya. Tidak hanya itu, ada kesetaraan antara PNS dan P3K lantaran sama-sama menjadi aparatur sipil negara Pemkab Madiun.

“Saya harus persiapan tenaga-tenaga yang sesuai kebutuhan untuk menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Madiun. Pemikiran saya dari awal harus ada kesetaraan di sini. Makanya ketika muncul P3K, baik itu guru, non-guru, medis dan lainnya, maka saya sangat sepakat karena butuh ada kesetaraan,” jelasnya.

Baca Juga: Siap-Siap, Tenaga Honorer Ini Bisa Menjadi PNS atau PPPK, Berapa Gajinya

Pihaknya meminta tenaga honorer terus bekerja maksimal dan tetap mempertahankan kinerjanya. Sebab, pihaknya optimis seluruh tenaga honorer dapat diangkat menjadi P3K. “Saya tahu mereka semua sudah bekerja maksimal. Padahal belum PNS sudah maksimal. Makanya saya punya keyakinan seperti ini (semua tenaga honorer jadi P3K). Untuk itu sampai masalah ini selesai seluruh tenaga honorer pertahankan kinerjanya,” kata Ahmad Dawami.

Diberitakan Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau P3K, tetapi dengan proses seleksi.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. "Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/202).

Pemerintah akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian pada 2023. Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K.

Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Seleksi CPNS Tahun 2022 Hanya Dibuka Perekrutan PPPK, Berapa Gajinya?

Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorer

Mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. "Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," katanya lagi.

Selain itu, mereka juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

(Muhlis Al Alawi, Dandy Bayu Bramastya, Lutfia Ayu Azanella)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru