BEKASI. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Bekasi M. Jufri mengklarifikasi besaran gaji Direktur RSUD yang disebut-sebut sebesar Rp 75 juta per bulan. Menurutnya besaran gaji tersebut tidaklah benar.
"Berita yang disampaikan oleh media cetak dan media online bahwa gaji Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi mencapai Rp 75 juta per bulan adalah tidak benar. Dengan ini kami sampaikan klarifikasi," ujarnya, Jumat (30/1).
Menurut dia, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah yang mengatur mengenai pembagian jasa yang didapat dari penerimaan fungsional rumah sakit.
Pembagian jasa itu meliputi 56% dialokasikan untuk biaya operasional rumah sakit, dan maksimal 44% dialokasikan untuk jasa pelayanan rumah sakit.
"Aturan itu telah ditindaklanjuti oleh Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 445/Kep.80-RSUD/III/2009 tentang Pembagian Jasa Pelayanan yang didapat dari penerimaan fungsional rumah sakit pada RSUD Kota Bekasi," katanya.
Menurut Jufri, besaran gaji yang kini diterima Direktur RSUD Kota Bekasi Titi Masrifahati pasca pemberlakuan pengelolaan secara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sebesar Rp 53.464.900.
Angka itu dihitung berdasarkan remunerasi jasa pelayanan dan juga kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) BLUD sebesar Rp 35.500.000.
"Apabila dijumlahkan dengan gaji PNS yang bersumber dari APBN sebesar Rp 5.964.900 ditambah tunjangan daerah yang berasal dari APBD sebesar Rp 12 juta, totalnya Rp 35.500.000," katanya.
Sebelumnya, besaran gaji yang diterima Direktur RSUD Kota Bekasi dikritik oleh anggota DPRD Kota Bekasi Ronny Hermawan. Gaji tersebut terlalu fantastis, di tengah kondisi RSUD yang sedang membenahi sistem pelayanan.
"Besaran gajinya seperti langit dan bumi. Saya saja seorang anggota dewan hanya Rp 14 juta per bulan," keluhnya.
Menurut Ronny, idealnya peningkatan gaji diberlakukan kepada para perawat yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News