KONTAN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 17 April 2026. Kebijakan WFH untuk pegawai negeri sipil (PNS) ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi tanpa mengurangi produktivitas kerja pegawai.
Penerapan WFH ini mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 3349/SJ Tahun 2026, serta Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106/419.203 Tahun 2026.
Tidak Semua ASN WFH, Layanan Publik Tetap WFO
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Tidak semua OPD melaksanakan WFH. Layanan langsung seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, penyelamatan, dan administrasi tetap harus berjalan optimal dengan work from office (WFO),” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan.
Baca Juga: Resmi! WFH ASN Setiap Jumat di Yogyakarta: Siapa yang Tetap Wajib Masuk Kantor?
Skema Kerja 60% WFO dan 40% WFH
Dalam implementasinya, Pemkot Kediri menerapkan skema kerja kombinasi, yakni 60 persen ASN bekerja dari kantor (WFO) dan 40 persen bekerja dari rumah (WFH).
“Kami mengatur komposisi 60 persen WFO dan 40 persen WFH agar produktivitas tetap terjaga. Selain itu, bersama Dinas Kominfo, kami mengembangkan sistem presensi berbasis Android bernama SuperApps,” jelas Yunita.
Tonton: Permohonan Restitusi Tembus Rp 300 Triliun pada Awal Tahun 2026, Ini Kata Purbaya
ASN WFH Wajib Absen 3 Kali Sehari
Untuk memastikan disiplin, ASN yang menjalani WFH diwajibkan melakukan presensi sebanyak tiga kali dalam sehari melalui sistem digital.
Adapun jadwal absensi sebagai berikut:
- Pagi: pukul 06.30–07.00 WIB
- Siang: pukul 11.00–11.30 WIB
- Sore: pukul 14.30–16.00 WIB
Jika ASN melewatkan salah satu waktu presensi, maka akan dianggap tidak bekerja dan berpotensi dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Selain itu, ASN juga wajib melaporkan aktivitas harian melalui sistem Pusday yang dapat dipantau langsung oleh atasan.
Baca Juga: PNS Pemkot Padang WFH Mulai Besok (10/4), 7 Instansi Ini Tetap Kerja Di Kantor
WFH Bukan Hari Libur, Siap-Siap Disidak
Yunita menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur. ASN tetap harus disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Tidak ada alasan seperti lupa absen atau kendala teknis. Bahkan, Wali Kota dan kepala OPD bisa melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke rumah ASN yang sedang WFH,” tegasnya.
Evaluasi Dilakukan Setiap Bulan
Sebagai bahan evaluasi, setiap OPD diwajibkan melaporkan pelaksanaan WFH setiap akhir bulan kepada BKPSDM.
Penilaian mencakup berbagai aspek, seperti efisiensi penggunaan listrik dan air, penghematan bahan bakar, perjalanan dinas, hingga tingkat kehadiran dan disiplin pegawai.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Kediri berharap dapat menciptakan pola kerja fleksibel yang tetap menjaga kinerja dan kualitas pelayanan publik.
“Harapannya, fleksibilitas kerja dapat berjalan tanpa mengganggu produktivitas dan disiplin ASN. Integritas pegawai sangat dibutuhkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkas Yunita.
Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2026/04/13/201434778/aturan-wfh-asn-kota-kediri-40-persen-kerja-dari-rumah-presensi-3-kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News