Pemkot Depok perbolehkan warga gelar pesta pernikahan, tapi ada syaratnya

Minggu, 26 Juli 2020 | 11:16 WIB Sumber: Kompas.com
Pemkot Depok perbolehkan warga gelar pesta pernikahan, tapi ada syaratnya


Sementara terkait dibukanya aktifitas hiburan, Wali Kota Depok Mohammad Idris meluruskan kabar tersebut. 

"Hiburan yang dimaksud adalah hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan dan festival seni budaya skala kecil," kata Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7). 

Hal ini, kata Mohammad Idris, dimaksudkan untuk menggairahkan kembali aktifitas para pekerja seni yang dalam beberapa bulan ini tidak beraktifitas. 

Baca Juga: 5 Tempat wisata Semarang yang sudah buka, cocok untuk liburan akhir pekan

Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, Idris yang juga Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban. 

"Mari kita maknai seni budaya secara positif sebagai khasanah kekayaan budaya bangsa, kita dapat memilih dan memilah seni budaya yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pesta Pernikahan Boleh Digelar Lagi di Depok dengan Sejumlah Syarat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru