Pemkot Depok perbolehkan warga gelar pesta pernikahan, tapi ada syaratnya

Minggu, 26 Juli 2020 | 11:16 WIB Sumber: Kompas.com
Pemkot Depok perbolehkan warga gelar pesta pernikahan, tapi ada syaratnya


DAMPAK VIRUS CORONA - DEPOK. Kabar gembira bagi para calon pengantin di Kota Depok, Jawa Barat. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan, Wali Kota Depok Mohammad Idris telah memberikan izin untuk diadakannya pesta pernikahan. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Perwal Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Peraturan Wali Kota tersebut berisi pedoman PSBB Proporsional sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Depok. 

Dinyatakan dalam peraturan itu bahwa pesta khitanan juga telah diperbolehkan dilakukan warga di masa pandemi Covid-19 ini. 

Baca Juga: Ini kegiatan yang berisiko untuk dilakukan di tengah pandemi Covid-19

Dalam Perwal Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 mengatur kegiatan perayaan khitanan dan perayaan pernikahan yang sudah mulai diizinkan dengan beberapa ketentuan. 

Ketentuan yang dimaksudkan adalah: 

a. Tidak boleh ada kontak fisik secara langsung (bersalaman/berpelukan) baik antara penyelenggara, tamu maupun antar tamu yang hadir. 

b. Undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap 1 jam atau jika menggunakan tenda terbuka atau luar ruangan diatur 50% dari kapasitas dan jika menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30% dari kapasitas. 

c. Tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan (makanan disiapkan dalam box atau take away). 

d. Menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

e. Untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan norma yang berlaku. 

Sementara terkait dibukanya aktifitas hiburan, Wali Kota Depok Mohammad Idris meluruskan kabar tersebut. 

"Hiburan yang dimaksud adalah hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan dan festival seni budaya skala kecil," kata Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7). 

Hal ini, kata Mohammad Idris, dimaksudkan untuk menggairahkan kembali aktifitas para pekerja seni yang dalam beberapa bulan ini tidak beraktifitas. 

Baca Juga: 5 Tempat wisata Semarang yang sudah buka, cocok untuk liburan akhir pekan

Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, Idris yang juga Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban. 

"Mari kita maknai seni budaya secara positif sebagai khasanah kekayaan budaya bangsa, kita dapat memilih dan memilah seni budaya yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pesta Pernikahan Boleh Digelar Lagi di Depok dengan Sejumlah Syarat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru