DKI JAKARTA - JAKARTA. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) akan mengatur ulang jam masuk kerja perkantoran di Jakarta guna mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Heru menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan agar mencari solusi terbaik dari kemacetan tersebut.
"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan (dengan melakukan) FGD (focus group discussion), segera. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi di susun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru, dilansir dari Antara, Rabu (3/5).
Baca Juga: Catat, KTP DKI Milik Warga yang Tidak Tinggal di Jakarta Bakal Dinonaktifkan
Heru menjelaskan Pemprov DKI sudah memiliki ide terkait aturan jam masuk kerja karyawan.
Nantinya, jam masuk karyawan dibagi menjadi dua sesi, yakni jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” jelas Heru.
Menurut Heru, pembagian jam masuk tersebut bisa memudahkan para karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah.
"Itu (para karyawan) dari rumah jam 6.00 WIB nganter anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB,” katanya.
Adapun pembagian jam masuk kerja bisa disesuaikan oleh masing-masing perusahaan.
“Jam 8 atau 10 itu nanti dibahas (lewat FGD) tergantung (kebutuhan) masing-masing mereka (perusahaan) swasta,” kata Heru.
Baca Juga: Libur Lebaran Sudah Usai, Cek Lagi Daftar Libur Sekolah & Libur Nasional Tahun 2023
Lebih lanjut, Heru yakin bahwa pembagian jam masuk kerja nantinya dapat berdampak pada berkurangnya tingkat kemacetan Ibu Kota.
“Kalau seperti (kawasan) Thamrin dan Gatot Subroto (masuk kerja) jam 08.00 WIB dan (pegawai masuk kerja) 50%, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi (kemacetan) 30% mudah-mudahan,” tutur Heru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pemprov DKI Bakal Bahas Aturan Jam Masuk Kerja guna Kurangi Kemacetan, Ini Skemanya"
Editor : Abdul Haris Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News