Pemprov DKI Jakarta Tak Gelar Halal Bihalal Usai Cuti Bersama, Ini Alasannya

Rabu, 26 April 2023 | 04:54 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Pemprov DKI Jakarta Tak Gelar Halal Bihalal Usai Cuti Bersama, Ini Alasannya

ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak melaksanakan halalbihalal di hari pertama pascacuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak melaksanakan halalbihalal di hari pertama pascacuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. 

Informasi saja, para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mulai bekerja pada Rabu (26/4/2023).

Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia. 

Melansir laman infopublik.id, menurut Maria, hal tersebut sesuai imbauan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim yang merujuk pada surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim Moh. Mahfud MD.

"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut," ujar Maria, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Baca Juga: Instansi Pemerintah Bisa Gelar Halal Bihalal Setelah Tanggal 2 Mei 2023

Lebih lanjut, Maria menjelaskan, pada poin pertama dalam imbauan Menpan-RB Ad Interim tertulis, 'Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pascaperiode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah, diimbau agar di lingkungan instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H (mulai tanggal 2 Mei 2023)’.

Untuk itu, tambahnya, pada Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB. 

Baca Juga: Mahfud MD Larang Kantor Pemerintahan Gelar Halalbihalal di Pekan Ini

"Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5% dari jumlah pegawai di masing-masing Perangkat Daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halalbihalal," ungkap Maria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru