DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di wilayah Ibu Kota supaya tingkat emisi gas buang bisa ditekan.
Putusan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.
Pada tujuan yang sama, tahun ini diinstruksikan pula seluruh kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta harus lulus uji emisi.
"Benar, itu (pembatasan usia mobil lebih dari 10 tahun) merupakan salah satu upaya menekan emisi di 2025," kata Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono Supalal, belum lama ini.
Namun, lanjut dia, saat ini belum ada ketetapan regulasinya. Pihak DLH masih melakukan beragam kajian termasuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
"Berkaitan dengan Ingub 66 mengenai pembatasan tersebut, belum ada ketetapan untuk secara regulasinya. Sedang diformulasikan untuk arah ke sana," ujarnya.
Selain kendaraan pribadi, melalui aturan serupa Pemprov DKI Jakarta juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.
Pembatasan usia kendaraan sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara. Di Singapura kebijakan pembagtasan usia kendaraan juga ditetapkan melalui suatu sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE).
Baca Juga: Daftar wilayah yang akan dilanda hujan lebat hingga sangat lebat di Jabodetabek
Sertifikat tersebut berlaku selama 10 tahun sejak mobil digarasikan. Jika masa berlaku habis, pemilik bisa memperpanjang 5-10 tahun lagi tetapi harus melewati beragam uji kelayakan seperti uji emisi.
Uji Emisi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat mulai Januari ini.