Jabodetabek

Pemprov DKI Jakarta Bakal Pungut Restribusi Kantin Sekolah

Kamis, 21 November 2024 | 15:32 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
Pemprov DKI Jakarta Bakal Pungut Restribusi Kantin Sekolah

ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno melihat kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan restribusi daerah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/YU


JAKARTA-JAKARTA. Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno melihat kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan restribusi daerah.

Hal tersebut muncul setelah Sutikno mengetahui keberadaan kantin sekolah di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp 5 juta per tahun.

"Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah," ujar Sutikno dalam keterangannya, dikutip dari lama resmi DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/11).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta bakal Pungut Retribusi Sampah ke Tiap Rumah Mulai 1 Januari 2025

Oleh karena itu, dirinya meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah. Menurutnya, untuk menggali potensi pendapatan daerah dan retribusi membutuhkan kejelian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk," katanya.

Untuk itu, Sutikno berharap, Dinas Pendidikan mengkaji dan usulan sebagai bahan membuat payung hukum mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.

"Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik," imbuh Sutikno.

Baca Juga: REI DKI Gandeng Calon Gubernur Jakarta Bangun Jakarta Jadi Kota Global

Dalam kesempatan yang sama,  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo menjelaskan, kini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri.

Sebanyak 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Purwosusilo sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.

"Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD," kata Purwosusilo.

Selanjutnya: Harga Pangan di Bangka Belitung, 21 November: Harga Ikan Bandeng & Minyak Goreng Naik

Menarik Dibaca: Hujan Lebat & Petir Guyur Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (22/11) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru