Pemprov DKI Jakarta diminta segera evaluasi dampak antrian penumpang Transjakarta

Senin, 16 Maret 2020 | 19:16 WIB   Reporter: Selvi Mayasari
Pemprov DKI Jakarta diminta segera evaluasi dampak antrian penumpang Transjakarta

Calon penumpang antre menunggu bus TransJakarta di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).


“Berarti harus ada penambahan frekuensi bus Transjakarta. Dengan penambahan frekuensi artinya kita akan memperpendek headway dan dengan pembatasan operasi mulai dari pukul 06.00 sampai 18.00 kita harapkan juga untuk masyarakat dapat menyesuaikan untuk pulang ke rumah masing-masing,” tambah Dirjen Budi.

Dalam pernyataan yang disampaikannya di Kemenhub, Dirjen Budi menyatakan bahwa ia berharap pada Pemprov DKI Jakarta untuk tetap melayani masyarakat meskipun terjadi penumpukan di halte.

“Kalaupun sudah terjadi antrian saat akan ditutup pelayanan, harus dilayani antrian tersebut sehingga tidak terjadi antrian cukup panjang lagi yang justru memperparah keadaan karena terjadi sentuhan langsung sesama masyarakat di halte. Kita harapkan operator, Pemprov DKI Jakarta, maupun Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dapat mengatur jalannya antrian itu sehingga masyarakat tidak menumpuk di 1 halte. Kita harapkan perubahan dengan penambahan frekuensi bus ini dapat kita lakukan segera dan diterapkan seterusnya sehingga apa yang terjadi tadi pagi tidak terulang pada hari berikutnya,” imbaunya.

Budi menekankan, perihal antisipasi lonjakan penumpang di halte Transjakarta. Manakala pengguna kendaraan pribadi cukup meningkat maka Pemprov DKI Jakarta termasuk Polda Metro Jaya sudah melakukan koordinasi untuk mengantisipasi kemacetan. Budi menekankan bahwa pada kondisi saat ini, angkutan umum tidak harus beroperasi dalam kondisi penuh.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19, Perludem minta KPU evaluasi tahapan Pilkada 2020

“Kalau penumpang sudah mencapai 50% dalam satu armada, maka sudah harus jalan. Kami sebagai Pemerintah berharap untuk pencegahan Covid-19 butuh kerja sama semua pihak, kita harus kompak,” seru Dirjen Budi.

Terkait pencegahan Covid-19 di sektor transportasi darat, Dirjen Budi menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran beberapa hari lalu bagi operator kendaraan bus, kapal penyeberangan, termasuk operator dermaga dan terminal.

“Kami imbau untuk memperketat pemeriksaan kesehatan menyediakan hand sanitizer selain itu meminta penumpang kendaraan umum untuk menggunakan masker dan menjaga kapasitas kendaraan agar tidak penuh atau dalam kondisi maksimal. Alat tap on gate, tempat duduk, pintu, jendela hingga pegangan untuk penumpang harus dibersihkan dengan disinfektan baik sebelum dan sesudah beroperasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru