TARIF PARKIR - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat ini tengah mengkaji perubahan aturan tarif parkir di Ibukota.
Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan, pengkajian tersebut didasarkan pada sejumlah hal. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran menyebut, bahwa besaran tarif parkir ditinjau paling lambat dua tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Kemudian, dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara yang mendorong Dinas Perhubungan melakukan revisi tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal. Sehingga tarif parkir dapat menjadi salah satu intrumen pengendali lalu lintas yang pada akhirnya memperbaiki kualitas udara.
"Ini berkaitan dengan parkir sebagai instrumen pengendali lalu lintas," ujar Dhani dalam paparan virtual yang Kontan.co.id kutip Selasa (22/6).
Baca Juga: Gubernur Anies minta kantor di DKI sediakan parkir sepeda minimal 10% & tempat mandi
Dhani mengatakan, kajian mengenai tarif parkir telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan tahun 2019 yang dilakukan pada 115 ruas jalan di Ibukota. Kajian ini mempertimbangkan willingnes to pay (WTP) dan ability to pay (ATP).
Dishub DKI Jakarta menyebutkan, usulan perubahan tarif parkir ini nantinya juga dilihat dari ruas jalan berada. Misalnya ruas Jalan Gajah Mada, Jalan KH Hasyim Ashari dan Jalan Ir Juanda Jakarta Pusat yang merupakan ruas jalan pada koridor utama angkutan umum massal sehingga parkir onstreet dan offstreet di sepanjang ruas jalan tersebut dan di jalan-jalan di sekitar jalan utama diterapkan tarif parkir tinggi.
Usulan perubahan tarif parkir nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi, dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.
Misalnya, jika saat ini pada kawasan pengendali parkir (KPP) onstreet sebuah mobil dapat dikenakan tarif Rp 12.000/jam, maka dalam usulan revisi nantinya tarif batas maksimal untuk parkir mobil dapat dikenakan Rp 60.000/jam.
Tarif parkir motor onstreet dapat mencapai Rp 8.000/jam sampai Rp 18.000/jam.
Selain itu, untuk koridor utama angkutan umum massal/kawasan berorientasi transit (offstreet) tarif yang dikenakan untuk parkir mobil dapat mencapai Rp 5.000/jam sampai Rp 25.000/jam.
Sementara untuk non koridor utama angkutan umum massal/non kawasan berorientasi transit tarif yang dapat dikenakan untuk mobil dapat mencapai Rp 5.000/jam sampai Rp 10.000/jam.
Kemudian, tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
"Kalau kita punya kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak tahunan maka nanti pihak Bapenda DKI Jakarta akan mengirimkan data kepada operator. Baik nanti UP Perpakiran maupun UP swasta untuk kemudian jika kendaraan tersebut masuk parkir akan dikenakan tarif parkir yang tertinggi," jelas Dhani.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan perubahan paradigma menjadi transit oriented development, maka seluruh layanan angkutan umum di Jakarta menjadi layanan yang memenuhi aspek keadilan masyarakat dalam melakukan mobilitas.
Seluruh koridor layanan angkutan umum massal akan diterapkan tarif parkir tinggi berdasarkan hasil kajian ability to pay dan willingnes to pay.
"Layanan parkir sebagai salah satu subsistem yang menjadi kontrol terhadap mobilitas warga. Dengan perubahan prinsip pembangunan yang transit oriented development (ToD), maka parkir parkir harus dilihat sebagai alat pembatas pergerakan kendaraan melalui pembatasan lalu lintas dengan beberapa sistem yang bisa diterapkan," kata Syafrin.
Selanjutnya: Revisi Pergub, tarif parkir mobil di Jakarta bisa tembus Rp 60.000 per jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News